"Saat ini sudah disidang," kata Jenderal Sutarman usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Disinggung mengenai penyidikan tindak pidana pencucian uang kasus tersebut, Jenderal Sutarman mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika masih melakukan penyidikan. Kasus ini sempat membuat geger awal Maret 2013 lalu.
"TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)-nya akan kita proses. Aliran dananya ke mana masih diproses di penyidik," ujarnya.
Penyidikan TPPU, kata Sutarman, sangat penting dalam kasus narkotika. Karena, dengan menyita aset para bandar akan membuat miskin pelaku kejahatan narkoba itu sendiri.
Colbert Mangara Tua ditangkap awal Maret lalu dalam kasus penyelundupan 400 ribu butir ekstasi asal Belanda. Pil setan itu diimpor dengan cara disembunyikan di dalam empat unit kompressor.
Colbert sendiri memiliki sederet nama samaran, yaitu Robert, Jefri Siregar, dan Hariman Siregar. Dia juga dikenal sebagai pengusaha klub malam di bilangan Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Kombes Anjan Pramukha saat dikonfirmasi belum mengetahui proses sidang Colbert.
"Saya sedang tugas di Thailand. Nanti saya tanyakan ke penyidiknya," kata Anjan beberapa waktu lalu.
sumber
selain korupsi sampingan jadi bandar narkoba



