
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Surat perintah penyidikan atas nama tersangka Ratu Atut Chosiyah telah ditandatangani pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak, Senin (16/12/2013) malam.
Informasi yang diperoleh Kompas, penetapan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten disepakati pimpinan KPK dalam gelar perkara tadi malam. Usai gelar perkara, surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Atut langsung ditandatangani dan langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan rumahnya di Serang.
Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi mengatakan, gelar perkara baru digelar pekan lalu dan masih butuh pendalaman.
Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, soal status Atut akan diumumkan oleh Ketua KPK Abraham Samad. "Kontak dia saja," kata Bambang, saat dikonfirmasi terpisah.
Atut diduga mendapatkan bagian fee atas pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Berapa besar bagian fee yang diperoleh Atut masih dalam penghitungan KPK. Pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten diduga memang dikendalikan oleh keluarga Atut.
Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wawan adalah suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangsel dan Provinsi Banten merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. Wawan merupakan salah satu tersangka kasus ini, sementara Atut masih sebatas saksi dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari Atut ataupun pengacaranya.
Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2013...sangka-korupsi

Gerbang rumah Ratu Atut di Serang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bhayangkara nomor 51 Cipocok, Serang, Banten, pada Selasa (17/12/2013) dini hari.
Demikian disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Selasa (17/12/2013).
Penggeledahan di rumah Ratu Atut ini dilakukan KPK untuk mencari bukti kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, pengacara Susi Tur Andayani, dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Sampai saat ini proses penggeledahan masih berlangsung," ujar Johan.
Sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2...milukada-lebak
KPK bongkar semua, dan miskin kan aja tuh Atut dan dinasty nya...





