SITUS BERITA TERBARU

Peranan Pemerintah dan Masyarakat Dalam Sengketa Tanah

Saturday, December 14, 2013

Tanah sebagai permukaan bumi memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan manusia baik sebagai tempat tinggal, kegiatan usaha, maupun sebagai faktor produksi, bahkan sebagai bangsa, tanah merupakan unsur wilayah dalam kedaulatan negara. Oleh sebab itu, tanah bagi bangsa Indonesia mempunyai hubungan abadi dan bersifat komunalistik religius yang harus dijaga, dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, sebagaimana pula setelah Amandemen Keempat UUD 1945 tetap dipertahankan: �Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat�.
Namun kenyataannya di dalam praktek, terjadinya peningkatan sengketa tanah. Jumlah sengketa tanah menurut data BPN sampai dengan tahun 2007 sebanyak 4.581 kasus, sedangkan sampai dengan Oktober 2011 mencapai 7.498 kasus. Berbagai sengketa tanah yang terjadi, telah membawa dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan. Adanya sengketa juga menyebabkan melemahnya perekat hubungan antar warga masyarakat. Selain itu, sengketa tanah yang terjadi dapat mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas sumber daya lingkungan yang dapat merugikan kepentingan banyak pihak.
Umumnya di kota besar ditemukan konflik antara pemerintah kota dengan sebagian warga kota, khususnya dalam peruntukan tanah, konflik antara kepentingan umum dengan kepentingan perorangan disamping itu juga konflik antar individu. Dalam usaha menjembatani dan mencari penyelesaian yang adil dari konflik sengketa tanah perlu adanya sinergitas antara peranan pemerintah dan masyarakat.
Peranan pemerintah dengan masyarakat sangat di perlukan dalam mencegah dan menyelesaikan konflik sengketa tanah dan bangunan. Masyarakat peranannya harus memenuhi kewajiban apabila mempunyai hak sebuah lahan tanah atau bangunan dengan memiliki surat-surat kepemilikan tanah/bangunan dan membayar pajak tepat waktu. Selain itu, masyarakat harus memiliki budaya malu jika menempati lahan tanah/bangunan milik orang/pemerintah. Begitu pula, pemerintah juga harus selalu siap siaga untuk memfasilitasi warganya secara administratif dan kepastian hukum yang jujur dan adil.
Di harapkan dengan kerja sama seperti itu, sengketa tanah maupun bangunan akan terminimalisir sehingga konflik-konflik yang selama ini menimbulkan kerugian dan korban jiwa dapat teratasi akibat dari peranan pemerintah dan masyarkat.
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive