Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Peluang Indonesia di WTO Terhadap Pembagunan Nasional

Saturday, December 7, 2013


World Trade Organization (WTO) yang saat ini sedang di laksanakan di Bali mulai dari tanggal 3-6 Desember 2013. Terlepas dari berbagai kontroversi terkait masa depan liberalisasi perdagangan, pemerintah Indonesia telah melakukan ratifikasi terhadap ketentuan WTO, dengan keluarnya UU.No. 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan berdirinya World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia sebagai satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara.
Dengan diratifikasi persetujuan berdirinya WTO tersebut, artinya Indonesia telah resmi menerima kesepakatan WTO, sebagai tindak lanjutnya Pemerintah Indonesia telah pula mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengaturan perdagangan internasional antara lain, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Keberadaan peraturan perundang-undangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi, khususnya di dalam sektor-sektor industri, pertanian dan perdagangan. Undang-undang ini diharapkan dapat mendukung upaya Indonesia dalam mengembangkan perdagangan luar negeri, terutama ekspor non migas, yang merupakanpendukung utama pembangunan perekonomian nasional.
Melalui keanggotaannya di WTO, diharapkan peran Indonesia dalam mendorong perwujudan tatanan baru di bidang perdagangan internasional dapat terus ditingkatkan, sehingga nilai tambah ekonomi dari perdagangan internasional membawa manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Pemetaan peluang dan tantangan perdagangan internasional perlu terus dilakukan sebagai strategi fundamental dalam menyikapi perkembangan konstelasi perdagangan internasional, agar dapat ditransformasikan bagi kejayaan ekonomi Indonesia.

Oleh karena itu dukungan dari berbagai pihak perlu terus ditingkatkan dalam menyukseskan hilirisasi terhadap industri berbasis agro (CPO, kakao, karet, rotan), industri berbasis sumber daya mineral (besi, aluminium, nikel, tembaga) dan industri berbasis migas (petrokimia), serta pengembangan industri berbasis sumber daya manusia dan teknologi, sehingga produk-produk Indonesia bisa menguasai pasar global.
Peluang di bidang kelautan dan perikanan juga perlu dioptimalkan penanganannya untuk dapat bersaing dalam perdagangan internasional. Di bidang pariwisata angka-angka perkiraan jumlah wisatawan internasional (inbound tourism) yang dikeluarkan WTO, yakni 1,046 miliar orang pada 2010 dan menjadi 1,602 miliar orang pada 2020. Tak berlebihan kalau sejumlah ekonom mengkategorikan pariwisata sebagai kelompok industri terbesar dunia (the world�s largest industry), bagi Indonesia hal ini menjadi peluang emas yang harus dimanfaatkan mengingat kekhasan budaya dan kekayaan alam menjadi nilai jual tersendiri yang tidak dimiliki negara lain.
Berbagai peluang ekonomi tersebut di atas seyogyanya dapat kita manfaatkan untuk memenangkan persaingan dalam perdagangan internasional, dengan dukungan peningkatan nilai tambah dan kemampuan dalam diplomasi ekonomi sebagai suatu keniscayaan, liberalisasi tidak dapat kita hindari dan kita hentikan. Namun, gerak laju liberalisasi dapat kita imbangi bila kita dapat mengambil sejumlah manfaat darinya.
Untuk itu dukungan dari berbagai pihak perlu terus ditingkatkan dalam menyukseskan agenda besar pemerintah RI dalam memperbaiki iklim investasi, mengembangkan produk unggulan, peningkatan daya saing produk barang dan jasa serta berbagai upaya peningkatan kualitas faktor-faktor pendukung daya saing Indonesia sesuai dengan arah pengembangan kebijakan perdagangan internasional. Selain itu, diharapkan dapat semakin mendorong berkembangkan perdagangan internasional dalam semangat nilai-nilai non-diskrimintif, adil, inklusif, dan peduli dengan paradigma pembangunan yang memihak kepentingan seluruh negara anggota dan tentunya memberi manfaat nyata bagi peningkatan perekonomian Indonesia.
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive