�Seharusnya pertemuan dengan warga kali ini bisa menemukan solusi yang terbaik. Kalau terus terusan tidak datang, kita akan ajukan pembentukan pansus. Saya kira masalah ini layak ditinjau kembali oleh dewan,� kata politisi PKS tersebut.
Tak hanya itu, dirinya dan sejumlah anggota Komisi A mengaku menyesalkan karena hearing tidak bisa menhadirkan PT KAI. Mengingat, kata Alfan, dalam pertemuan terdahulu sudah diuatkan resume agar pihak PT.KAI, Pelindo III tidak melakukan hal-hal yang merugikan.
Memang dalam peristiwa penggusuran pekan lalu, sempat terjadi kericuhan. Selain protes masyarakat, disinyalir juga terjadi penjarahan benda milik masyarakat tergusur. Untuk itu, dalam hearing kali ini Komisi A juga meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti aksi penjarahan saat penggusuran berlangsung.
Sebagai langkah penanganan, Komisi A juga meminta agar camat setempat segera menyediakan lokasi untuk reokasi sementara korban gusuran. �Mereka sementara ini kan belum ada tempat tinggal, karena lokasi di Surabaya, saya kira pemkot berkewajiban untuk menyediakan lokasi tempat tinggal sementara,� ujar Alfan.
Diketahui, PT KAI dianggap menyalahi kesepakatan dengan warga dengan melakukan penggusuran. Padahal, dalam hasil kesepakatan yang difasilitasi Komisi A, PT KAI dilarang melakukan tindakan penggusuran dan kegiatan yang merugikan warga sebelum ada kejelasan soal hanti rugi dan relokasi.
Sumber
Sudah sering banget dengar hal ginian,



