SITUS BERITA TERBARU

Negri Bedebah : "Manajer" Penggerogot Uang Negara Itu Hanya Dijatuhi 16 Tahun

Tuesday, December 10, 2013
Luthfi Divonis 16 Tahun Penjara, Ini Tanggapan PKS

Jakarta - Luthfi Hasan diganjar hakim 16 tahun penjara. Luthfi dinilai terbukti melakukan suap dan pencucian uang. Apa kata PKS soal vonis hakim pengadilan Tipikor ini?

"Keputusan hakim ada dissenting opinion oleh hakim 3 dan 4," jelas Kepala Bidang Humas PKS Mardani, Senin (9/12/2013).

PKS, lanjut Mardani menilai, konstruksi hukum yang menjadi dasar vonis ini mengarah pada pemberian hukum berat. Soal wajar atau tidak vonis ini, Mardani menyerahkan kepada kuasa hukum.

"Kita serahkan kepada penegak hukum untuk langkah selanjutnya," jelasnya.

Luthfi Hasan Ishaaq dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.


sumber


Hukumannya Ringan, Ke Depan Parpol "Bersih" Maling Lagi ya......[imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive