Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Menanti Konspirasi Zionis Tentang Vonis Mantan Presiden Parpol Sapi

Monday, December 9, 2013
Jelang Vonis Luthfi Hasan
Kasus Suap Impor Sapi yang Bikin PKS Merana


Jakarta - Ditetapkannya Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka pada akhir Januari 2013 membuat geger dunia perpolitikan. Luthfi yang saat itu menjabat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disangka terlibat dalam suap pengurusan surat persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.

Sejak kasus ini bergulir hingga ke persidangan, PKS kena getahnya. Hasil survei dari sejumlah lembaga menempatkan PKS berada di papan tengah bahkan di bawah klasemen yang sering dipuncaki PDI Perjuangan atau Partai Golkar.

Contohnya hasil survei LSIN yang dirilis 1 Desember 2013 menempatkan PKS di posisi kelima di bawah PDIP, Golkar, Demokrat dan Gerindra. Sedangkan survei CSIS yang dirilis pada hari yang sama dengan LSIN, menunjukkan tingkat keterpilihan PKS berada di urutan ke delapan dari 10 parpol yang disurvei.

Efek buruk terhadap PKS ini bahkan dimasukkan jaksa penuntut umum KPK dalam pertimbangan tuntutannya.

"Perbuatan terdakwa selaku Presiden PKS memberikan citra buruk terhadap pilar demokrasi melalui lembaga parpol dan merusak kredibilitas PKS sebagai sebuah lembaga partai serta mencederai loyalitas para kader PKS yang telah berjuang membangun bangsa dan negara melalui PKS yang pernah mengusung jargon bersih dan peduli," papar jaksa KPK Rini Triningsih dalam persidangan Rabu (27/11).

Presiden PKS Anis Matta mengakui perkara yang menyeret Luthfi mengganggu kerja partai untuk Pemilu 2014. Menurut Anis usai bersaksi di persidangan pada 31 Oktober 2013, apapun keputusan majelis hakim terhadap Luthfi Hasan, publik sudah terlanjur memberi cap negatif ke PKS.

"Opini publik telah terbentuk bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Luthfi Hasan)," ujarnya. Anis lantas menginisiatori pernyataan minta maaf partainya kepada masyarakat. "Saya sebagai presiden PKS dan pengurus DPP PKS memohon maaf," imbuhnya.

Luthfi Hasan akan divonis sore ini atas perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi juga pidana pencucian uang. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Luthfi Hasan dengan total hukuman 18 tahun penjara. Untuk pidana korupsi, Luthfi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan untuk pidana pencucian uang, Luthfi dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

sumber

Nunggu taklider buta berkalam : Israel dengan Zionisnya emang keterlaluan, Hakim KPK antek zionis, jaksa KPK jongos Amerika, BUBARKAN KPK !!! [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive