
"Ancaman ini berupa penganiayaan, percobaan pembunuhan, penyiksaan, teror, ancaman, tekanan psikologis dan dipecat dari pekerjaan saksi dan korban," kata Edwin dalam laporan akhir tahun LPSK di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2013.
Berdasar data yang dia miliki, tahun ini ada 1.555 permohonan yang masuk ke LPSK. Dari jumlah tersebut 128 pemohon mengalami kriminalisasi, 127 pemohon mengalami tindakan penganiayaan, 118 pemohon mengalami tekanan psikologis, 28 pemohon mengalami teror dan ancaman, 8 pemohon mengalami penyiksaan selama proses penegakan hukum, 2 pemohon mengalami percobaan pembunuhan dan 2 pemohon dipecat dari pekerjaannya.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai memprediksi kemungkinan ancaman kriminalisasi terhadap saksi dan korban bakal meningkat pada tahun depan. Dia pun berjanji LPSK akan maksimal pada tahun depan, terutama melindungi saksi dan korban dari ancaman kriminalisasi balik.
Menurut Abdul Haris, bukan cuma upaya kriminalisasi yang menghantui para korban, saksi, 'Justice Colaborator', dan 'Wistleblower'. Masih ada upaya menghancurkan mata pencaharian mereka oleh pihak yang dilaporkan.
Sebagai contoh, Abdul Haris sempat mendengar isu saksi dari kasus Atut yang merupakan seorang pengusaha hampir hancur pekerjaannya. Sebab proyek yang dikerjakan saksi itu diduga sengaja dihentikan.
"Ancaman ini bisa hancurkan kehidupan keuangan saksi, hasilnya bukan cuma saksi yang menderita tapi juga keluarganya," kata dia.
Dalam kasus ini, LPSK punya wewenang untuk membantu saksi atau korban dari sisi finansialnya. Bahkan menurut Abdul Haris, LPSK pernah membantu seorang 'Justice Colaborator' untuk berpindah dari tempat tinggal yang lama ke lingkungan yang baru.
"Sebab di lingkungan lama dia dimusuhi, pekerjaannya tak jalan, jadi kami pindahkan biar dia bisa bekerja lagi," kata dia. "Jadi tugas kami bukan cuma melindungi fisik saksi dan korban saja."
SUMBER


