"kalau dia diberhentikan kan lebih mudah," kata Bambang Widjojanto.
Jum'at, 27 Desember 2013, 19:23 WIB
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat permintaan pemberhentian sementara Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten. Atut menjadi tersangka kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Surat tersebut segera dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Standarnya seperti itu. Ketika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah ditahan, maka KPK sudah membuat surat untuk dilakukan pemberhentian sementara," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jumat 27 Desember 2013.
Menurut Bambang, seorang pejabat negara yang menjadi tersangka dan ditahan KPK harus segera dinonaktifkan. Karena pasti tidak lagi efektif menjalankan pemerintahan. Selain itu juga akan merugikan negara, karena tidak ada kontribusi.
Kata Bambang, seorang tersangka juga berpotensi menggunakan orang-orangnya untuk mengalihkan barang bukti, mengatur atau menutup seseorang yang akan jadi saksi.
"Kalau dia diberhentikan kan lebih mudah. Jadi apa yang dilakukan sebenarnya untuk memudahkan proses agar lebih mudah," ujar Bambang.
Wakil Ketua Bidang Penindakan itu menegaskan, bila seseorang menjadi tersangka di KPK, dipastikan sudah ada bukti permulaan yang cukup dan dapat dipastikan menjadi terdakwa.
Jum'at, 27 Desember 2013, 19:23 WIB
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat permintaan pemberhentian sementara Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten. Atut menjadi tersangka kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Surat tersebut segera dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Standarnya seperti itu. Ketika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah ditahan, maka KPK sudah membuat surat untuk dilakukan pemberhentian sementara," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jumat 27 Desember 2013.
Menurut Bambang, seorang pejabat negara yang menjadi tersangka dan ditahan KPK harus segera dinonaktifkan. Karena pasti tidak lagi efektif menjalankan pemerintahan. Selain itu juga akan merugikan negara, karena tidak ada kontribusi.
Kata Bambang, seorang tersangka juga berpotensi menggunakan orang-orangnya untuk mengalihkan barang bukti, mengatur atau menutup seseorang yang akan jadi saksi.
"Kalau dia diberhentikan kan lebih mudah. Jadi apa yang dilakukan sebenarnya untuk memudahkan proses agar lebih mudah," ujar Bambang.
Wakil Ketua Bidang Penindakan itu menegaskan, bila seseorang menjadi tersangka di KPK, dipastikan sudah ada bukti permulaan yang cukup dan dapat dipastikan menjadi terdakwa.
"Nah, itu sebabnya kami mendorong pemerintahan ini tegas dalam mengambil sikap. Kami punya pengalaman, kami ingin mendorong proses yang optimal karena orang jadi tersangka berwenang melakukan hak-haknya itu, yang berbahaya untuk penegakan hukum," Bambang menjelaskan.
Atut Tolak Mundur
Kendati menjadi tersangka di KPK, Ratu Atut Chosiyah belum berniat mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Justru Atut melalui pengacaranya kembali mengajukan pengalihan penahanan atau tahanan kota ke KPK.
Pengacara Atut, Firman Wijaya berharap KPK dapat memenuhi mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan untuk mengabulkan permohonan Atut sebagai tahanan kota. Menurutnya, penahanan ini menjadi isolasi bagi Atut untuk tetap menjalankan roda pemerintahan di Banten.
"Biarkanlah ada dialog, sekarang kan tidak terjadi karena ibu dalam posisi diisolasi belum boleh bertemu dengan unsur-unsur pemerintahan. Saya rasa mekanisme ini perlu dibenahi," kata Firman.
Firman menampik pemerintahan Ratu Atut tidak efektif. Menurutnya, ada mekanisme hukum yang belum dijalankan oleh KPK. Kata dia, mekanisme ini perlu didorong agar dapat memberikan ruang bagi Atut menjalankan fungsinya sebagai Gubernur Banten
"Makanya saya menawarkan penahanan kota. Itu adalah konsep awal, toh ibu masih ditahan. Kalau ini bisa kewenangan ibu bisa dijalankan, rasanya ada jalan tengah. Kalau bertahan dalam posisi ini akan deadlock saja," ucapnya. (umi)
sumber: us.m.news.viva.co.id/news/read/469321-kpk-surati-mendagri-minta-atut-nonaktif-dari-jabatan-gubernur
apapun, demi kebaikan HARUS DIDUKUNG.!


