Jakarta, GATRAnews -Pemerintah Indonesia kembali mengimpor garam dalam jumlah besar, kebijakan ini berimbas terhadap anjloknya penyerapan garam dan buntungnya petani garam lokal.
Setidaknya, demikianlah pantauan KIARA alias Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan. Menurut Abdul Halim, Sekjen KIARA, sepanjang Januari-Oktober 2013, impor garam sebanyak 1,63 juta ton atau US$ 75,3 juta.
Mengutip Data Badan Pusat Statistik (Desember 2013), Halim menyebut impor garam berasal dari Australia sebesar 128,7 ribu ton atau US$ 5,73 juta, Selandia Baru 143 ton atau US$ 60,3 juta, Jerman 35 ton atau US$ 26,8 ribu, Denmark 44 ton atau US$ 17 ribu dan negara lainnya dengan total 124 ton atau US$ 26 ribu.
Setidaknya, demikianlah pantauan KIARA alias Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan. Menurut Abdul Halim, Sekjen KIARA, sepanjang Januari-Oktober 2013, impor garam sebanyak 1,63 juta ton atau US$ 75,3 juta.
Mengutip Data Badan Pusat Statistik (Desember 2013), Halim menyebut impor garam berasal dari Australia sebesar 128,7 ribu ton atau US$ 5,73 juta, Selandia Baru 143 ton atau US$ 60,3 juta, Jerman 35 ton atau US$ 26,8 ribu, Denmark 44 ton atau US$ 17 ribu dan negara lainnya dengan total 124 ton atau US$ 26 ribu.
Pusat Data dan Informasi KIARA (November 2013) menemukan fakta produksi garam nasional mengalami kenaikan. Dari tahun 2011 sebesar 1,621,594 ton menjadi 2,473,716 ton (2012). "Kenaikan ini mestinya menutup kran impor. Di saat yang sama, pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tambak garam. Bukan semata urusan produksi, melainkan teknologi, pengolahan, dan pemasarannya," tutur Halim, dalam siaran pers yang diterima GATRAnews, Sabtu (7/12).
Tak kalah penting, lanjut Halim, kemudian adalah mengharuskan industri menyerap garam lokal. Di Losarang, misalnya, harga garam petani hanya dihargai Rp600/kg. Padahal, Harga Penjualan Pokok (HPP) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp750/kg.
"Praktek ini jelas tidak mampu menyejahterakan petani dan buruh garam lokal. Apalagi terdapat 3 kementerian yang memiliki kewenangan pengelolaan dan perdagangan garam minus koordinasi, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan," kata Halim. Untuk itu, KIARA mendesak Presiden SBY untuk mengevaluasi tumpang tindihnya kewenangan pengelolaan garam nasional agar kesejahteraan. (Nhi)
sumber
Ayo Pak presiden yang terhormat. Evaluasi itu menteri Anda. Kerjaannya ngapain aja? ngiklan di kaskus?
![[imagetag]](http://kaskus.co.id/images/smilies/capedes.gif)
Garis pantai Indonesia terpanjang di dunia, masa garam masih impor?
![[imagetag]](http://kaskus.co.id/images/smilies/capedes.gif)


