Kenaikan tarif ini berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 277/PRT/M/2011 yang disahkan dan diterbitkan pada Jumat 27 November 2013.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat BPJT, Abram Elsajaya Barus, menyatakan, tarif tol dalam kota yang dikelola PT Jasa Marga Tbk bersama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ini naik 14,29 persen.
"Tarif tol dalam kota naik dari Rp7.000 menjadi Rp8.000 untuk golongan I," ujar Abram.
Persentase kenaikan ini, menurut Abram, didasarkan pada perhitungan inflasi dari Badan Pusat Statistik selama dua tahun.
Untuk rincian tarif baru tol dalam kota adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp7.000 menjadi Rp8.000.
Golongan II: Rp8.500 menjadi Rp10.000.
Golongan III: Rp11.500 menjadi Rp13.000.
Golongan IV: Rp14.000 menjadi Rp16.000.
Golongan V: Rp17.000 menjadi Rp19.000.
![[imagetag]](http://kaskus.co.id/images/smilies/capedes.gif)
![[imagetag]](http://kaskus.co.id/images/smilies/capedes.gif)
![[imagetag]](http://kaskus.co.id/images/smilies/capedes.gif)


