Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Jatuh Bangun MK Menjelang Pemilu 2014

Thursday, December 26, 2013
Jakarta (nusaonline.com)�Menjelang akhir tahun 2013, keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) memang kian menjadi sorotan publik.

Bagaimana tidak, Pascatertangkapnya Ketua MK, Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas dan Kabupaten Lebak, kali ini lembaga penjaga konstitusi tersebut kembali tersungkur atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Kepres) No 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.

Keppres yang digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, yang merupakan gabungan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut tentu membuat petaka tersendiri bagi MK. Pasalnya sejak diberhentikannya Akil secara tidak hormat, formasi MK yang seharusnya diisi oleh 9 (Sembilan) hakim tak jua mendapatkan pengganti, terlebih salah satu hakim MK, Harjono juga akan memasuki masa pensiun pada 24 Maret 2014 mendatang.

Belum sempat mendapatkan pengganti, MK kini justru akan kembali terancam kehilangan dua sosok hakimnya, yang mana jika putusan PTUN dilaksanakan total hakim konstitusi kini terancam hanya tersisa 5 orang yang dapat bekerja. Padahal jika merujuk pada aturan, Undang-Undang MK sendiri justru mengatur bahwa sidang-sidang pleno MK harus diikuti sembilan hakim konstitusi, namun demikian tetap menoleransi agar MK tetap dapat melaksanakan sidang dengan jumlah hakim setidaknya minimal tujuh orang, itu pun harus dilakukan dalam kondisi luar biasa.

Pertimbangan PTUN

Pembatalan keputusan Presiden (Kepres) No 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi oleh Majelis Hakim PTUN memang bukan tanpa dasar dan pertimbangan. Di mana, Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti serta dua hakim anggota, yakni Tri Cahyadi dan Elizabeth Tobing dalam pertimbangannya menilai bahwa pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida dilakukan melalui penunjukan langsung, namun tanpa melalui sebuah tata cara pencalonan yang dilakukan secara transparan dan partisipatif. Sehingga keputusan presiden tersebut pun dianggap mengandung kekurangan secara yuridis.

Majelis Hakim juga menilai bahwa kesalahan Keppres No 87/P Tahun 2013 juga diperkuat oleh kebijakan Presiden sendiri yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24 Tahun 2003 tentang MK. Di mana Perppu tersebut memperlihatkan adanya berbagai persoalan dalam mekanisme pemilihan dan pengangkatan hakim konstitusi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.

Untuk itu, Majelis Hakim pun berpendapat bahwa proses seleksi Hakim MK pun seharunya dapat dijalankan secara transparan dan partisipatif, dikarenakan MK merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang kedudukannya sederajat dengan Mahkamah Agung ataupun lembaga lain. Tidak hanya itu dalam menjalankan tugasnya MK dinilai sebagai salah satu pusat kekuasaan dalam suprastruktur politik negara, serta pelaksana kedaulatan rakyat. Atas dasar tersebut Majelis hakim pun mewajibkan Presiden untuk mencabut keppres dan menerbitkan keppres baru yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

�Persoalan di sini adalah seolah-olah hakim konstitusi itu diangkat begitu saja oleh setiap lembaga tanpa adanya suatu proses transparan dan partisipatif. Padahal, transparansi merupakan syarat untuk mewujudkan keputusan yang akuntabel dan partisipatif merupakan syarat untuk mewujudkan keputusan yang obyektif,� kata Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, Senin (23/12/2013).

Pengajuan banding

Merasa tidak terima dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut, Patrialis Akbar pun langsung mengajukan banding. Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan demi kelangsungan MK, bangsa, dan negara.

Atas banding tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva pun menilai bahwa putusan hukum PTUN belum memiliki atau berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga MK pun tetap dapat berjalan seperti semula dikarenakan putusan belum efektif berlaku dan belum bisa dilaksanakan.

�Putusan pengadilan yang dilakukan upaya banding atau bahkan nanti kasasi oleh para pihak adalah belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga posisinya masih seperti semula. MK tetap berjalan seperti biasa, Pak Patrialis dan Bu Maria masih tetap bisa bersidang � ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Kendati mendukung upaya Patrialis mengajukan banding, Hamdan pun mengatakan tetap menghormati dan menghargai putusan PTUN tersebut. Namun demikian, menurutnya putusan tersebut juga harus tetap menghargai hak-hak dari berbagai pihak yang terlibat, baik dari Presiden, Pemerintah, maupun hak dari patrialis sendiri untuk mengajukan banding.

�Kami menghormati dan menghargai apa pun putusan pengadilan, yang dalam hal ini PTUN. Namun demikian, putusan ini tentu juga terdapat hak-hak dari berbagai pihak, terutama dari presiden dan pemerintah serta Pak Patrialis, untuk mengajukan upaya hukum banding. Selanjutnya mungkin juga bisa sampai pada putusan kasasi,� jelasnya.

Tidak hanya para Hakim MK, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra pun turut ambil bagian berpendapat atas putusan PTUN tersebut. Di mana dalam pertemuannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Yusril juga turut menyarankan Presiden melakukan upaya hukum banding untuk menentukan nasib Patrialis dan Maria Farida.

Mantan Menkum HAM ini mengatakan bahwa putusan PTUN yang membatalkan pengangkatan dan Maria Farida tidak serta merta membuatnya berhenti menjadi hakim konstitusi. Dikarenakan menurutnya putusan tersebut masih belum bersifat inkrah, yang mana jika masih banding dan kasasi bisa memakan waktu satu tahun lebih. �kalau banding serta kasasi itu bisa 1 tahun lebih,� tuturnya.

�Presiden menjelaskan prosedur pengangkatan Patrialis sama seperti pengangkatan Hamdan Zoelva dan lain-lain. Mekanisme seleksi yang dilakukan DPR tentu akan berbeda dengan Presiden. Dalam pengangkatan Patrialis Akbar, Presiden mengatakan sudah membahas dengan Jaksa Agung, Menkum HAM, Menko Polhukam, dan Menseneg,� tukasnya.

Mengisi kekosongan MK

Menjelang pesta demokrasi Pemilu 2014, pekerjaan Hakim Konstitusi tentulah akan semakin berat, Kekosongan Hakim MK atas pemberhentian tidak hormat AKil Mochtar tentu menjadi kekhawatiran tersenidiri, terlebih MK juga tengah terancam kehilangan dua hakimnya atas putusan PTUN. Tidak hanya itu salah satu hakim MK, Harjono pun juga akan segera memasuki masa pensiunnya pada bulan Maret 2014 mendatang.

Terkait hal tersebut MK kini tengah meminta Komisi Yudisial (KY) segera menyeleksi calon Hakim Konstitusi agar saat Pemilu 2014 nanti berlangsung sudah lengkap Sembilan orang.

�Hakim perlu segera dilengkapi, ini untuk menyongsong Pileg dan Pilpres 2014, karena kalau tidak akan menjadi beban berat,� kata Wakil Ketua MK, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013).

Beban berat MK sepanjang tahun 2013

Mengingat beban tugas MK yang sangat berat, kekosongan hakim tentulah harus segera dilengkapi, terlebih pada sepanjang tahun 2013 MK menyatakan telah menangani sebanyak 380 perkara yang terdiri dari Pengujian Undang-Undang (PUU), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), hingga sengketa kewenangan lembaga negara.

�Dari sebanyak 380 perkara itu, sebanyak 305 perkara telah diputus, 26 perkara dikabulkan, 13 perkara dijatuhkan putusan sela, 178 perkara ditolak, 66 perkara tidak diterima, tiga perkara gugur, 18 perkara ditarik kembali, satu perkara tidak berwenang,� kata Ketua MK Hamdan Zoelva, di Gedung MK Jakarta, Senin (23/12/2013).

Hamdan mengatakan dari total perkara tersebut, 181 di antaranya merupakan perkara PUU. Dari sejumlah perkara PUU yang ada, MK telah memutus 109 perkara atau 60 persen sehingga jumlah perkara PUU yang belum diputus adalah 40 persen atau sebanyak 72 perkara.

Kendati dirinya mengaku berat untuk menyelesaikan sisa 72 PUU sebelum pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2014, Hamdan mengatakan tetap akan berupaya menyelesaikan sisa perkara yang belum diputuskan MK tersebut sebelum Pemilu 2014 berlangsung.

Menurut Hamdan, perkara yang tersisa merupakan kasus yang strategis dan membutuhkan pemikiran yang cukup panjang untuk memutuskan.

�Ini banyak perkara yang strategis dan perlu pemikiran yang cukup panjang. Jadi sulit untuk selesai dalam waktu tiga bulan sebelum Pemilu 2014,� paparnya. (Wahyu Permana Ludin)

Sumber: http://nusaonline.com/2013/12/jatuh-...g-pemilu-2014/
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive