Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Jadi Tersangka Atut Sakit & Tak Mau Diganggu

Thursday, December 19, 2013
ada ada aja nihh si ratu atuuttt
terlalu banyak alasannnnn



JAKARTA � Kuasa Hukum Gubernur Banten, TB Sukatma mengungkapkan saat ini Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sedang menenangkan diri disuatu tempat, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pilkada Lebak dan dugaan korupsi alat kesehatan.

�Semenjak ditetapkan jadi tersangka beliau terkejut dan mempengaruhi fisiknya. Beliau (Atut) saat ini sakit dan berada di suatu tempat dan enggak mau terganggu dulu. Saya kira ini sangat manusiawi,�kata Sukatma saat berbincang dengan Okezone, Rabu (18/12/2013).

Sukatma menyatakan pihaknya tidak pilihan lain untuk akan mengikuti prosedur hukum karena tidak menyangka Atut akan dijadikan tersangka oleh KPK.�Tidak ada sesuatu yang spesial karena ini proses hukum. Kami tidak ada pilihan lain. Kan kami tidak bisa menghindar kan? Tidak bisa mengelak? Kita harus hormati hukum positif. Kita ikuti prosedur hukum,�ucapnya.

Dalam kesempatan terpisah juru bicara Atut, Fitron Nur Ikhsan mengungkapkan saat ini Atut tengah bersama keluarga di Banten. Tugas-tugas kedinasan, ditangani oleh Atut melalui sambungan telefon kepada perangkat Pemprov Banten.

�Pada masa-masa awal menghadapi cobaan ini, ibu izin untuk bersama keluarga memberi semangat satu sama lain,�katanya.

Seperti diketahui, Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dan dugaan korupsi proyek pengadaan Alkes di Banten.

Penetapan Atut, merupakan pengembangan KPK setelah lebih dulu menetapkan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka suap sengketa Pilkada terhadap AKil. Dimana uang suap itu diberikan senilai Rp1 miliar itu rencananya akan diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani. Dalam perkara ini, Atut sendiri disangkakan memiliki peran sebagai pihak pemberi suap. (ydh)
sumber

gimana nihh menurut agan-agan??
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive