![[imagetag]](http://upload.kapanlagi.com/c.php?f=201312030842304_070945_intensifpajak_529d370662604.jpg)
Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) membeberkan pemasukan Gubernur DKI Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. Namun data itu sudah lebih dulu diumumkan oleh Jokowi dan Ahok. Bagaimana dengan pejabat lainnya?
Dalam catatan detikcom, sangat sedikit pejabat yang membeberkan secara detail pendapatannya, seperti Jokowi dan Ahok. Apalagi menyampaikan laporan keuangan dana operasional di situs pribadi.
Informasi soal gaji pejabat itu diketahui dari peraturan resmi pemerintah dan informasi dokumen. Itu pun tak ada pelaporan detail setiap bulan untuk apa saja duit itu digunakan.
Berikut kisaran gaji para pejabat yang dihimpun dari dokumen dan pemberitaan sebelumnya:
Gaji Presiden dan Wakil Presiden
![[imagetag]](http://upload.kapanlagi.com/c.php?f=201312030843204_071141_sbyabrorluar_529d3738db62b.jpg)
Gaji presiden SBY versi majalah The Economist edisi tahun 2010 sebesar US$ 124.171 atau sekitar Rp 1,3 miliar per tahun.
Namun data lain disampaikan jubir Istana Kepresidenan pada 1 Januari 2006 dari www.presidensby.info. Di situ disebutkan Presiden menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 62.497.800 per bulan. Kalau dihitung per tahun gaji SBY mencapai Rp 749,9 juta.
Sementara wakil presiden mendapat gaji Rp 20.160.000, tunjangan Rp 22.000.000. Dengan demikian totalnya Rp 42.160.000.
Sedangkan dana operasional atau taktis untuk Presiden adalah Rp 2 miliar per bulan. Untuk wapres, dana taktis operasional sebesar Rp 1 miliar per bulan.
Menteri dan Pejabat Setingkatnya
![[imagetag]](http://upload.kapanlagi.com/c.php?f=201312030844114_071252_nesiabersatuabrorluar_529d376bef382.jpg)
Dalam data tahun 2005, gaji seorang menteri dilaporkan Rp 18 juta. Belum ada lagi informasi terbaru soal pendapatan mereka.
"Saat ini Rp 18 juta," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
Perinciannya adalah gaji pokok: Rp 5.040.000, tunjangan jabatan: Rp 13.608.000, sehingga totalnya adalah Rp 18.648.000.
Angka di atas belum termasuk tunjangan operasional dan honor-honor lainnya.
Gubernur DKI
![[imagetag]](http://upload.kapanlagi.com/c.php?f=201312030845384_071432_155709_jokoluar_529d37c2cc8c7.jpg)
Dalam situs pribadinya, Wagub DKI Ahok pernah membeberkan pendapatan bulanan dari gajinya dan gubernur Jokowi. Dia juga memposting slip gaji dan tunjangan yang diterima.
Dalam situs tersebut, tertulis jumlah gaji pokok yang diterima Jokowi setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp 3.448.500, sedangkan Ahok menerima gaji setelah pajak sebesar Rp 2.810.100.
Selain gaji, Jokowi dan Ahok juga menerima tunjangan jabatan. Setelah dikurangi pajak, Jokowi menerima tunjangan sebesar Rp 5.130.000 dan Ahok sebesar Rp 4.104.000.
Ada juga menerima tunjangan rumah tangga. Khusus untuk Ahok adalah Rp 20 juta. Sedangkan dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, besarannya bisa meningkat atau menurun sesuai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI, pada tahun 2013 sebesar Rp 26,6 miliar dalam setahun. Artinya dalam setahun, masing-masing mendapatkan dana operasional senilai Rp 13,3 miliar. Jika dibagi perbulan maka jumlahnya senilai Rp 1,1 miliar per bulan.
Gubernur dan wakil daerah lain juga memiliki gaji pokok dan tunjangan yang tak jauh berbeda. Hanya saja, untuk tunjangan operasional akan ditentukan dari pendapatan asli daerah masing-masing.
Pejabat Eselon I dan II
![[imagetag]](http://upload.kapanlagi.com/c.php?f=201312030846224_071725_jokowilantik2_529d37eeb831b.jpg)
Mulai 1 Januari 2014, pemerintah bakal menghapus sistem honor bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh kementerian dan lembaga (K/L). Dengan sistem ini, seluruh gaji PNS golongan I sampai IV akan naik.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp 70 juta per bulan. Eselon II sekitar Rp 55-60 juta dan eselon III Rp 45 juta.
Pemberlakuan sistem baru ini, lanjut Eko, sejalan dengan revisi PP tentang Sistem Penggajian, dan sesuai amanat PP 46 Tahun 2011, di mana disebutkan penghapusan honarium harus dilaksanakan per 1 Januari 2014.
Bos PPATK
![[imagetag]](http://upload.kapanlagi.com/c.php?f=201312030846594_071819_hutang_529d3813f063d.jpeg)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tanggal 8 Mei 2013 diatur tentang penghasilan, fasilitas, penghargaan, dan hak-hak lain bagi Kepala dan Wakil Kepala PPATK.
Pasal 6 PP ini menyebutkan, Kepala dan Wakil diberikan penghasilan setiap bulan, yang meliputi: a. Gaji pokok; dan b. Tunjangan jabatan (Tunjab).
Kepala PPATK mendapat gaji pokok sebesar Rp 23.000.000 dan Wakil Kepala PPATK sebesar Rp 21.500.000.
Selain itu, ada tunjangan jabatan sebesar Rp 15.000.000 untuk kepala PPATK dan wakilnya sebesar Rp 12.000.000.
Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala PPATK diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah), dan memperoleh fasilitas kendaraan dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat eselon I.
Komnas HAM dan KPPU
![[imagetag]](http://upload.kapanlagi.com/c.php?f=201312030848024_072008_155010_komnas_529d3852118fa.jpg)
SBY telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPPU. Lalu Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM.
Besar honorarium pejabat Komnas HAM adalah; Ketua: Rp 23.750.000, Wakil Ketua: Rp 22.500.000, Anggota : Rp 20.625.000.
Sedangkan untuk honorarium pejabat KPPU, Ketua: Rp 30.712.000, Wakil Ketua: Rp 29.176.000, Anggota: Rp 27.027.000.
Bos Lembaga Keuangan
![[imagetag]](http://upload.kapanlagi.com/c.php?f=201312030848524_072046_hutang_529d388457b07.jpeg)
Gaji seorang Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini mencapai Rp 175 juta per bulan. Sedangkan anggota Dewan Komisioner LPS dilaporkan mencapai Rp 140 juta per bulan.
Gubernur BI Agus Martowardojo gajinya mencapai Rp 170,69 juta. Deputinya memiliki gaji per bulan sampai Rp 108,10 juta. Sedangkan Deputi Gubernur Senior BI mencapai Rp 140 juta.
Ketua Dewan Komisoner OJK memiliki gaji Rp 154,10 juta.
KPK
![[imagetag]](http://upload.kapanlagi.com/c.php?f=201312030849304_072143_kpkdalam_529d38aab4818.jpg)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Protokoler Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPK mendapat penghasilan kotor sekitar Rp 70 juta per bulan, sementara para wakilnya mendapat Rp 63 juta.
Rincian gaji seorang ketua: gaji pokok Rp 5,04 juta, tunjangan jabatan Rp 15,12 juta, dan tunjangan kehormatan Rp 1,46 juta. Ketua KPK berhak mendapat tunjangan fasilitas setiap bulannya. Tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan perumahan Rp 23 juta, tunjangan transportasi Rp 18 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 2,2 juta, dan tunjangan hari tua Rp 5,405 juta.
Akan tetapi jumlah itu masih penghasilan kotor atau belum dikurangi pajak. Sehingga, bila sudah dikurangi pajak, gaji bersih pimpinan KPK tinggal sekitar Rp 40-50 juta.
Hakim MK
![[imagetag]](http://upload.kapanlagi.com/c.php?f=201312030850044_072240_7_mk_gedung_depan_ari_529d38cc0a9f6.jpg)
Hakim MK mendapat gaji pokok dan tunjangan hampir sama dengan pejabat setingkat menteri. Tapi, ternyata ada honor lain yang membuat mereka mendapat dana tambahan.
Dalam SK bernomor 011.17/KEP/SET.MK/2010 yang ditandatangani pada 5 Januari 2010 disebutkan, setiap hakim konstitusi mendapat honorarium Rp 5 juta per kasus sengketa pilkada yang diputus. Sebagai contoh dalam tahun 2010, terdapat 224 kasus pilkada atau total Rp 1,1 miliar per hakim konstitusi per tahun.
Ternyata, jumlah ini juga masih ditambah honor putusan Rp 3,5 juta, drafter putusan Rp 2 juta, honor sidang Rp 200 ribu per sekali sidang dan tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi (TKPK) Rp 200 ribu per hari kerja atau Rp 5 juta per bulan.
Jumlah itu masih ditambah gaji bulanan yang berkisar Rp 30-40 jutaan per bulan.
SUMBER
Gaji udah besar ... semoga aja tidak korupsi


