
JAKARTA, BIJAK Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih sangat berbeda dengan perlakukan KPK terhadap Bupati Boven Digul, Papua, Yusak Yaluwo, terpidana kasus korupsi pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digul periode 2002-2005.
KPK membiarkan Yusak dilantik di Rutan Cipinang, dengan pengawalan ketat. Padahal sebelumnya Yusak juga ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta oleh KPK karena terindikasi korupsi. Menanggapi perbedaan itu, juru bicara KPK Johan Budi SP beralasan.
Menurut Johan, sikap yang beda untuk Hambit, karena status tersangka Hambit berkaitan dengan proses Pilkada Gunung Mas. Berbeda dengan Yusak, yang kasusnya justru di luar proses. �Karena kasus HB berbeda, dia kasusnya justru karena pilkada itu sendiri,� kata Johan, Kamis (26/12).
Namun Johan mengakui, pernyataan sikap oleh institusinya, tidak mengakibatkan atau menimbulkan dampak, secara yuridis. Sebab itu merupakan yuridiksi politik.
KPK sudah menerima surat dari DPRD Gunung Mas untuk pelantikan Hambit Bintih menjadi bupati. Selain itu, KPK juga menerima surat dari Kemendagri yang berisi penyampaian SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gunung Mas. (GN/IC/VIVA).
Sumber
KPK menolak pelantikan Bupati Gunung Mas, Berbeda dengan perlakukan KPK terhadap Bupati Boven Digul, Papua.

Dua orang kepala daerah yang diberlakukan berbeda oleh KPK..
Kenapa.??


