SITUS BERITA TERBARU

Ibu Melahirkan di Jalan Akibat Penegakkan Perda

Tuesday, December 10, 2013
[imagetag]

Quote:BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Nomor 4 Tahun 2012, tentang KIBBLA (Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita) menimbulkan permasalahan baru di masyarakat.

Peraturan tersebut mewajibkan ibu hamil tidak lagi melahirkan di rumah tapi harus di tempat bidan

Permasalahan timbul di daerah yang jarak tempuhnya jauh. Si ibu hamil harus melakukan perjalanan yang cukup lama ke rumah bidan.

Hal ini baru saja terjadi di kampung Lokbahan, RT 03 Desa Malilingin Kecamatan Padangbatung.

Menurut Muhtasar, salah seorang tokoh masyarakat di daerah tersebut, Masjan yang istrinya akan melahirkan berangkat ke tempat Bidan Zakiah yang berada di RT 02, jarak tempuhnya kurang lebih 4 km.

Dia mengutarakan maksud bahwa istrinya akan melahirkan, jadi ke rumah Bidan Zakiah untuk menjemput Bidan.

Namun, bidan menolak karena aturan baru melarang bidan membantu kelahiran di rumah.

Akibatnya, baru menempuh jarak 2.5 km, si ibu tidak tahan lagi. Terlebih keadaan jalan Kampung Lokbahan menuju kampung Malilingin, terbilang terjal, karena belum diaspal sama sekali. Sang ibu terpaksa melahirkan di pick up.

Muhtasar menyayangkan keputusan Bidan Zakiah, yang terlalu 'kaku' memegang perda yang ada.

"Miris hati melihat ibu-ibu harus melahirkan di tengah jalan," sesalnya.


sumber
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive