Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Homo vs Janda

Wednesday, December 4, 2013
Ga salah ni si homo divonis 15 bulan sementara si janda 8 taon

[imagetag] [imagetag] [imagetag]

Cabuli 3 Siswa, Guru Homo di Sulsel Dihukum 15 Bulan Penjara
Jakarta - Guru SMP di Sulawesi Selatan, Andi Umar (39), harus meringkuk di penjara selama 15 bulan karena mencabuli anak didiknya. Perbuatan yang dilakukan di ruang ekstrakurikuler sekolah itu didorong dari kesukaannya terhadap sesama jenis.

Kasus tersebut bermula saat guru honorer itu mengajak anak didiknya ke ruang ekstrakurikuler pada 18 November 2011. Di ruang tersebut, Andi menggarap anak didiknya dan diulang berkali-kali di waktu dan tempat yang berbeda. Guna membungkam korban agar tidak memberitahu siapa pun, Andi memberikan uang Rp 70 ribu, pakaian, tas sekolah dan HP.

Andi juga menggarap siswa lain pada November 2012 di TKP yang sama. Kali ini Andi memberikan uang Rp 20 ribu dan tas ransel kepada korban. Di kurun yang sama, Andi juga mencabuli anak didiknya pada Januari 2011 sehingga total korban 3 siswa didik.
"Saya homo sejak tahun 2001 dan sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap laki-laki yang masih anak-anak," kata Andi dalam pengakuannya seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Parepare yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (4/12/2013).

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Andi dengan pasal UU Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP tentang perilaku homoseks orang dewasa terhadap anak-anak. Pasal 292 KUHP mengancam pelaku dengan hukuman 15 tahun penjara.

Setelah sidang digelar dengan menghadirkan saksi dan bukti, JPU menuntut Andi dihukum 20 bulan karena melanggar pasal 292 KUHP. Setelah berunding cukup panjang, majelis hakim PN Parepare menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'orang yang telah cukup umur melakukan perbuatan cabul dengan yang diketahuinya belum cukup umur yang dilakukan secara berlanjut," putus majelis hakim yang terdiri dari Taufiq Noor Hayat, Sigit Susanto dan Nur Kautsar Hasan pada 11 April 2013 lalu.

sumber: http://news.detik..com/read/2013/12/...ra?nd771104bcj

Dihukum 8 Tahun Penjara, Ini Alasan May Perkosa 6 Anak Lelaki
Jakarta - Emayartini alias May (38) dihukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan. May alias Bu RT ini terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 6 anak laki-laki.

Dalam putusan di PN Bengkulu, Selasa (3/12/2013) sore, majelis hakim yang terdiri dari M Wachid Usman, Rendra Yozar DP dan Syamsul Arief menyatakan May terbukti membujuk keenam korbannya untuk kemudian disetubuhi.

"Dibujuk dengan berbagai cara oleh terdakwa," papar hakim. Cara itu adalah modus May untuk merangsang korban agar terpancing syahwatnya. "Selanjutnya terdakwa menyetubuhi para korban masing-masing," lanjut hakim.

Apa alasan May menyetubuhi para bocah? Hakim dalam paparan fakta hukumnya menyebut, pemerkosaan ini terjadi salah satunya karena dorongan hasrat seksual May yang tak tersalurkan.

"Terdakwa melakukan perbuatan itu karena terdorong oleh hasrat seksual dan syahwatnya akibat suaminya yang sakit diabetes dan tidak mampu memenuhi kebutuhan syahwatnya," sebut hakim dalam persidangan terbuka.
Selain itu terungkap pula, perbuatan May dilatarbelakangi dendam terhadap suaminya yang kerap berselingkuh ketika masih sehat.

Perbuatan ini dilakukan di rumah May di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu pada sekitar bulan April 2011 hingga September 2012. Dalam persidangan Bu RT mengaku sudah menyetubuhi lebih dari enam anak laki-laki namun korban lainnya tidak melapor ke polisi.

sumber: http://news.detik..com/read/2013/12/...-6-anak-lelaki
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive