
Menurutnya, meski Atut sudah dijadikan sebagai tersangka namun bukan berarti media bisa mendeskreditkan Atut dalam kasus tersebut.
"Harus ada praduga tak bersalah. Yang saya tidak suka jangan sampai trial by press (diadili oleh media)," kata pria yang akrab disapa Ical itu, dalam seminar di Fakultas Kedokteran, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2013).
Ical menegaskan, Partai Golkar sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun Golkar tidak mau langsung menyimpulkan kasus yang menyeret Atut tersebut.
"Golkar fokus pada permasalahan hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, sebagai tersangka dalam kasus suap Pemilukada Lebak. Atut akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dititipkan di Rutan Pondok Bambu, selama 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (20/12/2013).
KPK memutuskan melakukan penahanan terhadap Ratu Atut usai merampungkan pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.[bay]







