Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

"Gaji di Bawah UMP, Anda Termasuk Fakir Miskin!"

Thursday, December 26, 2013



Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menyatakan kriteria fakir miskin yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) perlu direvisi guna menetapkan penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014.

Presidium Indra Munaswar mengatakan, fakir miskin dan orang tidak mampu harus diukur dari penghasilan sehari-hari untuk dapat menghidupi dirinya beserta keluarga secara layak, bukan dari kriteria fisik kebendaan.

"Sebanyak 10,3 juta rakyat miskin terancam tak mendapatkan jaminan layanan kesehatan," ucap Indra di Jakarta, Kamis (26/12/2013).

Indra menjelaskan, ?berdasarkan data TNP2K 2011 terdapat 96,7 juta fakir miskin dan tidak mampu. Sementara pemerintah menetapkan jumlah PBI hanya 86,4 juta jiwa.

"Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk merevisi definisi orang miskin," ucapnya.

?Indra pun menambahkan, mengutip Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, mendefinisikan fakir miskin yaitu orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

?Selain itu, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup layak, seseorang mempunyai penghasilan serendah-rendahnya sebatas upah minimum yang berlaku di daerah setempat.

?"Jadi, kalau ada orang yang dapat gaji di bawah UMP, maka itu tergolong fakir miskin. Karena dia tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak," pungkasnya.


SUMBER


berarti saya termasuk Fakir Miskin dong
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive