![[imagetag]](http://upload.kapanlagi.com/c.php?f=201312021401384_123419_intensifpajak_529c305253d0c.jpg)
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) tiba-tiba mengotak-atik pendapat Gubernur DKI Joko Widodo dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama. Padahal, kedua pejabat itu kerap melaporkan gajinya. Apa saja komponen gaji Jokowi dan Ahok?
Jokowi dan Ahok sejak awal sudah mendeklarasikan gaji pokok dan biaya operasional masing-masing. Bahkan Ahok rajin mencantumkan kuitansi pendapatan dan pengeluaran biaya operasional di situs pribadinya Ahok.org.
Dari keterangan keduanya dan paparan bukti Ahok, ditemukan sejumlah fakta menarik soal pendapatan mereka. Hal yang jarang dilakukan oleh para pejabat di daerah lain. Berikut fakta-fakta tersebut:
Gaji Pokok Rp 7-8 juta
![[imagetag]](http://upload.kapanlagi.com/c.php?f=201312021402484_123454_gajijokowiahok_529c3098a1c72.jpg)
Dalam situs pribadinya, Ahok pernah membeberkan pendapatan bulanan dari gajinya dan Jokowi. Dia juga memposting slip gaji dan tunjangan yang diterima.
Dalam situs tersebut, tertulis jumlah gaji pokok yang diterima Jokowi setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp 3.448.500, sedangkan Ahok menerima gaji setelah pajak sebesar Rp 2.810.100.
Selain gaji, Jokowi dan Ahok juga menerima tunjangan jabatan. Setelah dikurangi pajak, Jokowi menerima tunjangan sebesar Rp 5.130.000 dan Ahok sebesar Rp 4.104.000
Selain itu, ada juga tunjangan istri Rp 300 ribu, tunjangan anak Rp 60 ribu, tunjangan beras Rp 226.240 dan potongan pajak Rp 179.312.
Sedangkan Ahok, ada tunjangan istri Rp 240 ribu, tunjangan anak Rp 480 ribu dan tunjangan beras Rp 226.240.
Tunjangan Rumah Tangga
![[imagetag]](http://upload.kapanlagi.com/c.php?f=201312021403264_123522_125456_gajiahok1_529c30bed22a1.jpg)
Selain gaji pokok, gubernur dan Wagub DKI juga menerima tunjangan rumah tangga. Khusus untuk Ahok adalah Rp 20 juta.
Dengan demikian, per bulan Ahok menerima sekitar Rp 26.700.000. Jokowi jumlahnya lebih besar dari angka tersebut.
Dana itu berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000, tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dana Operasional
![[imagetag]](http://upload.kapanlagi.com/c.php?f=201312021406244_123622_hotfrom20131202122214_529c317002da7.jpg)
Dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diambil dari APBD DKI tahun 2013 sebesar Rp 26,6 miliar dalam setahun. Porsi dana ini, merujuk peraturan, sesuai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing provinsi, dalam hal ini DKI Jakarta.
Artinya dalam setahun, masing-masing mendapatkan dana operasional senilai Rp 13,3 miliar. Jika dibagi perbulan maka jumlahnya senilai Rp 1,1 miliar per bulan.
Ahok selalu melaporkan penggunaan dana operasional bulanannya di situs pribadi. Terakhir, dia melampirkan apa saja yang sudah dihabiskannya hingga Juli 2013.
Sementara Jokowi juga selalu mengatakan, duit itu tak pernah digunakannya pribadi. Uang operasional diperlukan untuk membantu warga dan biaya operasional.
"Ya kan sudah ada ketentuannya dari dulu. Kan kira-kira segitu. Kita ke mana-mana juga perlu biaya operasional. Ya itu untuk meng-cover biaya operasional. Misalnya ke kampung, ada yang sakit. Tidak perlu saya sebutkan bahwa ini saya memberikan ke seseorang, yang penting pertanggungjawabannya ada," kata Jokowi.
Honor-honor Lain
![[imagetag]](http://upload.kapanlagi.com/c.php?f=201312021407414_123642_intensifpajak_529c31bd5f9cd.jpg)
Ahok pernah menerima honorarium sebagai ketua pelaksana Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi DKI Jakarta. Di situs pribadinya, Ahok pernah melaporkan untuk bulan November dan Desember 2012.
Pada bulan tersebut, Ahok menerima honor Rp 5.000.000, namun dipotong pajak 21,5% sehingga total penerimaannya sebesar Rp 4.816.000. Ahok juga menyertakan slip penerimaan honor tersebut.
Selain itu, ada juga insentif pemungutan pajak. Jumlahnya per bulan mencapai Rp 59 juta.
SUMBER
Jokowi Ahok itu pemimpin yang jujur dan bersih ...
FITRA LSM apaan tuh ?
![[imagetag]](http://kaskus.co.id/images/smilies/ngakak.gif)
![[imagetag]](http://kaskus.co.id/images/smilies/ngakak.gif)
![[imagetag]](http://kaskus.co.id/images/smilies/ngakak.gif)


