![[imagetag]](http://assets.kompas.com/data/photo/2013/10/02/0812271boediono780x390.jpg)
Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Chodry Sitompul berpendapat, penetapan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tinggal menghitung hari. Chodry menilai, Boediono yang ketika itu menjabat gubernur Bank Indonesia ikut bertanggung jawab atas penerbitan FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
�Ini menghitung hari saja, apakah menunggu Pemerintahan SBY ini habis, kan ini proses hukum jalan. Nanti sudah ada peralihan kekuasaan, pergeseran kekuatan politik, itu akan jadi cepat,� kata Chodry dalam diskusi bertajuk Duri Dalam Century di Jakarta, Sabtu (7/12/2013).
Menurut Chodry, kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merupakan keputusan yang diambil dewan gubernur BI secara kolektif kolegial. Tidak mungkin hanya mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
�Mestinya semua orang yang ikut dalam rapat itu kena, kasus LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) misalnya, orang yang menerima uangnya Luthfi saja sampai dipanggil KPK. Logikanya semua yang ikut dalam rapat dewan gubernur itu ya mestinya kena dong,� ujar Chodry.
Selain itu, menurut Chodry, KPK menjerat Budi Mulya dengan pasal 55 KUHP yang menunjukkan bahwa perbuatan pidana itu tidak dilakukan sendirian. Ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengambilan kebijakan FPJP dan status Century yang diduga mengakibatkan kerugian negara itu.
�Itu pasal 55 itu penyertaan, karena kolektif kolegial itu, menurut analisa saya, akan sampai ke beliau (Boediono),� katanya.
Dia berpendapat, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus Century ini sebagai pintu masuk untuk menjerat pihak lain yang lebih besar. Pengusutan kasus Century ke Boediono, menurut Chodry, hanya masalah waktu.
�KPK memilih BM (Budi Mulya) sebagai tersangka, menurut kebiasaan, BM ini adalah figur yang paling sedikit dampak politiknya, paling lemah, dijadikan pintu masuk. Kasus-kasus KPK itu kan kaya makan bubur panas, dari pinggir. Ini soal waktu saja, bisa sampai ke Pak Boed. KPK itu kan kendalanya memang waktu ya, proses pidana di KPK memerlukan waktu,� tuturnya.
Pendapat senada disampaikan Ketua Dewan Pembina Humanika Andrianto. Menurutnya, patut dipertanyakan jika KPK hanya menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka padahal keputusan FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diambil secara kolektif kolegial.
�Dewan gubernur itu kolektif kolegial. Dalam KPK menetapkan Budi Mulya, jadi pertanyaan publik mengapa hanya Budi Mulya? BI ini terdiri dari dewan gubernur dan perangkat lainnya itu Budi, Siti. KPK ambil ranah yang jelas saja, tidak abu-abu sehingga tidak menimbulkan polemik,� tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Akhir Desember 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century. Namun, hingga kini, pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.
SUMBER
waduh ... bakalan seru nih ...
kita saksikan episode berikutnya ttg Boediono
![[imagetag]](http://kaskus.co.id/images/smilies/matabelo1.gif)
![[imagetag]](http://kaskus.co.id/images/smilies/matabelo1.gif)
![[imagetag]](http://kaskus.co.id/images/smilies/matabelo1.gif)


