SITUS BERITA TERBARU

Klaim Dapat Dukungan Rhoma Irama, Ramdansyah Berniat "Nyalon" Jadi Gubernur DKI

Sunday, April 5, 2015
Klaim Dapat Dukungan Rhoma Irama, Ramdansyah Berniat Nyalon Jadi Gubernur DKI

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Tim Sukses Rhoma Irama for Presiden RI, Ramdansyah, mengaku bakal maju mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Ramdansyah yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI itu berniat mencalonkan diri sebagai gubernur dari jalur independen.

Dia mengaku mendapat dukungan dari Raja Dangdut Rhoma Irama. "Saya kan didukung sama Rhoma Irama juga, emang orang-orang enggak kenal sama Rhoma? Rhoma sangat setuju dan siap mendukung pencalonan saya jadi gubernur DKI," kata Ramdansyah, Sabtu (4/4/2015).

Untuk dapat mencalonkan diri sebagai gubernur DKI pada Pilkada DKI 2017, calon independen harus mengumpulkan 7,5 persen dari jumlah penduduk.

Artinya, jika jumlah penduduk Jakarta diasumsikan berjumlah 10 juta penduduk, calon independen harus bisa mengumpulkan 750.000 KTP DKI.

Sebagai Raja Dangdut, lanjut Ramdansyah, Rhoma Irama sudah memiliki banyak basis pendukung di Jakarta sehingga ia berharap dukungan dari pendukung, ulama, habib, dan jemaah pimpinan Rhoma dapat melengkapi persyaratan jumlah KTP yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Modal dukungan KTP lainnya berasal dari KTP yang dikumpulkannya saat maju mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2014 lalu.

Bahkan, ia mengklaim, dukungan KTP yang disampaikan ke KPU DKI saat itu dua kali lebih banyak dari persyaratan yang ditentukan.

"Saya lahir dan besar di Jakarta. Saya punya komunitas dan jaringan di Jakarta. Dukungan mereka terbukti ketika saya mencalonkan DPD. Dukungan suara untuk calon independen cukup terpenuhi saat Pileg 2014 kemarin," kata Ramdansyah.

Di sisi lain, ia berharap pemerintah dapat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Sebab, kata dia, peraturan yang ada saat ini belum mencerminkan keadilan.

Di dalam aturan itu, tidak dicantumkan ancaman sanksi pidana dan denda bagi pelaku politik uang dan jual beli suara.

"Potensi kerugian konstitusional sebagai calon independen dapat terjadi. Makanya, saya gugat UU Nomor 1 Tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah dua kali sidang," kata Ramdansyah.

Sumber  (megapolitan.kompas.com)

Dari basis pendukung nyang ente harepin,
ane pikir ente lebih cocok nyalon jadi ketua pengurus mesjid asuhan bang aji rhoma aje tong,
bukan gubernur jakarte

Link: http://adf.ly/1DOYmQ
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive