SITUS BERITA TERBARU

KBRI Berhasil Bebaskan Seluruh WNI di Yaman

Wednesday, April 1, 2015
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui perwakilannya di Yaman berhasil membebaskan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh otoritas setempat.
Diungkapkan Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, KBRI di Sana'a sudah berusaha keras mengupayakan pembebasan itu.

Ujungnya, hari ini 16 WNI yang ditahan di daerah Shumayla kota Sana'a berhasil dibebaskan.
Sebelumnya total ada 24 TKI ditangkap oleh otoritas Yaman karena masalah keimigrasian. KBRI langsung menghubungi pihak berwajib di sana dan proses pembebasan dilakukan bertahap. Selasa(31/3/2014) ini seluruhnya telah ditampung di KBRI.
"Intinya semuanya saat ini sudah dibebaskan," kata Iqbal saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Iqbal, upaya pembebasan oleh KBRI ini bukan perkara mudah. Sebab situasi keamanan di Yaman sudah sangat tidak kondusif.
Bahkan perwakilan Indonesia di sana harus 'blusukan' menuju daerah tempat WNI ditahan. Iqbal mengatakan, alasan otoritas Yaman menahan mereka karena surat izin tinggal kedaluwarsa

Para WNI yang mayoritas pelajar di perguruan tinggi itu, kata Iqbal, banyak yang ditangkap saat berada di masjid.
Mereka menginap di sana karena tidak memiliki izin tinggal. Sedangkan untuk mengurus perpanjangan izin tinggal bukan suatu yang mudah. Apalagi situasi Yaman sedang kacau balau karena pemberontakan Houthi.

Sehingga tidak ada pilihan lain bagi para pelajar untuk menginap dari masjid ke masjid. Untuk menghindari kejadian itu berulang, KBRI Yaman telah mengarahkan sejumlah WNI di Sana'a menuju kota Al-Hudaidah.
Lokasi tersebut dinilai jauh lebih stabil dari Sana'a.

"Ada 230 an dari Sana'a ke Al-Hudaidah. Relatif stabil, tidak ada tempat yang aman di Yaman, Al-Hudaidah lebih stabil," kata Iqbal.
Jumlah WNI menuju ke kota tersebut akan terus bertambah. Pertimbangan soal situasi yang lebih stabil daripada Sana'a menjadi poin utama.
"Kemarin itu 90 ditambah 22 WNI ke Al-Hudaidah," imbuh Iqbal.
sumber 

bagus deh

Link: http://adf.ly/1CbGg6
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive