Lantaran berdiri di atas saluran air dan memicu terjadinya banjir, sebanyak 53 bangunan liar di Jl Gaya Motor Raya I dan II RW 09, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok dibongkar Senin (27/4). Bangunan yang dibongkar terdiri dari warung makan, kelontong dan lain sebagainya.
" Karena tertutup bangunan liar jadi sulit dibersihkan, makanya kami bongkar"
Wakil Camat Tanjung Priok, Mat Nasir mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan sistem saluran air yang tersumbat akibat sampah dan material lumpur. "Karena tertutup bangunan liar jadi sulit dibersihkan, makanya kami bongkar," ujar Mat Nasir, Senin (27/4).
Dikatakan Nasir, di lokasi tersebut juga kerap banjir dan menjadi salah satu titik kemacetan arus lalu lintas akibat keberadaan bangunan liar. Menurutnya, bangunan yang ada di atas saluran air di kawasan Astra Sunter tersebut sudah berdiri selama belasan tahun. Tak hanya untuk berdagang, para pemiliknya juga tinggal di bangunan liar tersebut.
Ujang (44), salah satu pemilik bangunan liar menuturkan, hanya bisa pasrah dan akan mencari lokasi pengganti untuk berjualan. "Ya mau bagaimana lagi memang menyalahi aturan, saya terima dibongkar," kata Ujang yang memiliki usaha warung kelontong.
Sebanyak 50 personel Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok dibantu TNI/Polri dikerahkan dalam penertiban tersebut. Jalannya penertiban juga berlangsung kondusif.
Sumber: http://beritajakarta.com/
Link: http://adf.ly/1FtIKK
" Karena tertutup bangunan liar jadi sulit dibersihkan, makanya kami bongkar"
Wakil Camat Tanjung Priok, Mat Nasir mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan sistem saluran air yang tersumbat akibat sampah dan material lumpur. "Karena tertutup bangunan liar jadi sulit dibersihkan, makanya kami bongkar," ujar Mat Nasir, Senin (27/4).
Dikatakan Nasir, di lokasi tersebut juga kerap banjir dan menjadi salah satu titik kemacetan arus lalu lintas akibat keberadaan bangunan liar. Menurutnya, bangunan yang ada di atas saluran air di kawasan Astra Sunter tersebut sudah berdiri selama belasan tahun. Tak hanya untuk berdagang, para pemiliknya juga tinggal di bangunan liar tersebut.
Ujang (44), salah satu pemilik bangunan liar menuturkan, hanya bisa pasrah dan akan mencari lokasi pengganti untuk berjualan. "Ya mau bagaimana lagi memang menyalahi aturan, saya terima dibongkar," kata Ujang yang memiliki usaha warung kelontong.
Sebanyak 50 personel Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok dibantu TNI/Polri dikerahkan dalam penertiban tersebut. Jalannya penertiban juga berlangsung kondusif.
Sumber: http://beritajakarta.com/
Link: http://adf.ly/1FtIKK