SITUS BERITA TERBARU

Wewenang Kastaf Kepresidenan Bertambah, Indonesia Mulai Jajaki Posisi Menteri Utama!

Saturday, March 7, 2015
Wewenang Kastaf Kepresidenan Bertambah, Indonesia Mulai Jajaki Posisi Menteri Utama!

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 mengenai perubahan kewenangan Kepala Staf (Kastaf) Kepresidenan membuat beberapa pihak menganalisis bahwa pemerintah tengah menjajaki kemungkinan untuk menciptakan posisi Menteri Utama.

Hal ini dikemukakan oleh pakar konspirasi politik Tatang Suripno menanggapi langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan perpres itu. Menurutnya, kewenangan Kantor Staf Kepresidenan yang kini dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan bisa melebihi kewenangan seorang menteri negara.

"Dengan tambahan wewenang itu, menurut saya posisi Luhut saat ini bukan hanya sekedar Kastaf Kepresidenan, tapi sudah jadi Menteri Utama. Seperti Perdana Menteri, tapi berhubung Indonesia menganut sistem presidensial, maka tentu saja secara titular posisi itu tidak ada," ujar Tatang saat diwawancarai POS RONDA di kampus Universitas Bunga Mercusuar Indonesia (UNIBUMI) di Jakarta, pagi ini (6/3).

Perpres yang diterbitkan beberapa hari yang lalu itu menggantikan Perpres Nomor 190 tahun 2014 yang mengatur Unit Staf Kepresidenan. Perpres baru mengubah nama unit menjadi Kantor Staf Kepresidenan.

Jika dalam peraturan lama unit tersebut hanya mendukung presiden dalam komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis, maka kini Kantor Staf Kepresidenan juga diberi tugas mengendalikan program-program prioritas nasional. Seskab Andi Wijayanto, seperti yang dilansir oleh Kompas.com, mengatakan bahwa wewenang Kastaf masih dibatasi, namun bisa memanggil para menteri untuk keperluan koordinasi.

"Yang paling heboh bagi saya adalah wewenang Kastaf untuk memanggil menteri. Ini sebuah wewenang yang biasanya hanya dimiliki oleh Presiden, Wapres, Menko, dan DPR. Kalau Kastaf memang berhak memanggil menteri bukan atas nama presiden, artinya secara kedudukan dia sudah ada di atas menteri. Wajar dong, kalau saya anggap sebenarnya itu wewenang Menteri Utama. Cuma, setahu saya yang dulu sempat diwacanakan sebagai Menteri Utama itu kan Aburizal Bakrie, tapi kenapa sekarang malah Luhut ya?" papar Tatang sambil tertawa.

Namun, yang menjadi kekhawatiran utama Tatang adalah bagaimana menjelaskan hal tersebut kepada peserta didiknya. "Nah, sekarang ini saya sebagai dosen bakal bingung kalau ditanya mahasiswa soal tata kenegaraan. Dulu waktu jaman Orba, kan lebih mudah menjelaskan karena MPR ada di atas, lalu di bawahnya berderet Presiden, DPR, MA, BPK, dan lain-lain. Kalau sekarang ini, saya jadi bingung menempatkan posisi wewenang presiden di mana, wapres di mana, Kastaf Kepresidenan di mana. Lama-lama saya gambar benang ruwet saja terus lempar balik ke mahasiswa, terserah kalian saja deh mau ditaruh di mana. Hahaha."

Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat mengkritik penambahan wewenang ini dengan menyebut adanya kemungkinan tumpang tindih tugas antara Kastaf Kepresidenan dengan Wapres. Apalagi, dirinya merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan Perpres tersebut.

Namun, dalam perkembangan terakhir Wapres Kalla mengatakan bahwa tidak ada tumpang tindih tugas. Hal ini dikemukakan Wapres setelah berbicara lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Presiden Jokowi mengenai Perpres yang menjadi polemik tersebut. Hanya saja, ia menolak memberi tahu publik mengenai detail pembicaraan tersebut.

"Masa kamu harus tahu apa hasil pembicaraan saya dengan presiden?" ujarnya seperti dikutip oleh Liputan6.com saat diwawancara di Kantor Wapres kemarin (5/3).

Sumber

Link: http://adf.ly/189tLi
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive