SITUS BERITA TERBARU

Tersangka copet lolos Secaba Polri, perwira Polda Sumsel disidang

Tuesday, March 10, 2015
Merdeka.com - Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEP) Bidang Propam Polda Sumsel menggelar sidang terhadap polisi yang bermasalah. Kali ini digelar dua sidang dengan dua oknum perwira menengah (pamen) terduga pelanggar.

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol J Didiek mengungkapkan, kedua pamen tersebut adalah Kompol Ikhsan, mantan Kasat Intel Polresta Palembang dan AKBP Yulizar yang bertugas di Mapolda Sumsel.

Kompol Ikhsan disidang karena lalai telah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) salah satu tersangka copet yang hendak mengikuti Secaba Polri 2014 lalu. Tersangka copet tersebut ditahan di Mapolsek Ilir Barat I Palembang saat kepemimpinan Kompol Ikhsan.

Kemudian ketika menjadi Kasat Intel Polresta Palembang, Kompol Ikhsan malah menerbitkan SKCK terhadap orang yang berstatus tersangka. Sehingga, meski sudah lulus tes Secaba Polri, tersangka yang masih di bawah umur tersebut dinyatakan gagal lantaran harus mengikuti proses sidang di pengadilan.

"Artinya dia lalai telah menerbitkan SKCK tersangka copet yang dalam proses penyidikan," ungkap Diediek, Senin (9/3).

Pamen kedua yang disidang adalah AKBP Yulizar atas sangkaan salah penghitungan biaya pengawasan lapangan dalam proyek pembangunan asrama Brimob Talang Kelapa tahun 2014 lalu. Seharusnya, biaya pengawas dibayarkan dua orang, namun dibayarkan untuk tiga orang.

Padahal dalam proyek pembangunan tersebut, AKBP Yulizar sebagai konsultan dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Akibatnya, terjadi selisih bayar sebesar Rp 27 juta. "Selisih bayar sudah dibayarkan oleh oknum tersebut," kata dia.

"Dalam kasus ini, kedua pamen tersebut mendapatkan hukuman permintaan maaf dan demosi," sambungnya.

Dalam sidang tersebut, Kompol Ikhsan yang kini menjadi anggota Intel Polda Sumsel menerima putusan sidang dan langsung meminta maaf di hadapan majelis.

"Saya minta maaf dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan ini," tukasnya.

sumber  


Bisa bisanya tersangka dapat SKCK....

Link: http://adf.ly/19HBdF
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive