SITUS BERITA TERBARU

Tak Lapor Harta Kekayaan, M Taufik Sebut Ada yang Cari-cari Kesalahan

Friday, March 20, 2015

Tak Lapor Harta Kekayaan, M Taufik Sebut Ada yang Cari-cari Kesalahan

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik merupakan salah satu anggota Dewan yang belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik menjelaskan, hal tersebut akan dilaporkan secara kolektif bersama anggota Dewan yang lain.

"Gini, kalau lapor harta kekayaan, itu kan saya dan yang lain dikasih formulir dari Dewan. Jadi, harus kolektiflah," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Rabu (18/3/2015).

Lagi pula, kata Taufik, KPK juga tidak memberikan sanksi kepada anggota DPRD yang tidak melaporkan harta kekayaan. Hal tersebut juga menjadi salah satu faktor anggota Dewan belum melaporkan harta kekayaannya.

Ketika ditanya mengenai hal ini, Taufik malah mengatakan bahwa publik sedang mencari-cari kesalahan anggota Dewan. "Kata Johan Budi (Pelaksana Tugas pimpinan KPK) enggak ada sanksi. Nah, ya sudah. Itu kan mencari-cari kesalahan saja. Kan banyakan juga kesalahan Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama)," ujar Taufik.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman, yang berada di samping Taufik, pun ikut "nyeletuk". Dengan lantang, Prabowo mengatakan bahwa ia sudah melaporkan harta kekayaannya.

Untuk diketahui, Prabowo Soenirman tercatat pernah melaporkan harta kekayaannya pada 22 Oktober 2001. Namun, saat itu, kapasitas Prabowo bukan sebagai anggota DPRD DKI, melainkan sebagai Dirut PD Dharma Jaya. Adapun kekayaan yang ia miliki berjumlah Rp 3,9 miliar.

"Saya sudah lapor, tetapi belum diperbarui. Orang harta saya enggak nambah kok. Lagi pula, enggak ada sanksi," ujar Prabowo.

"Kan tidak ada sanksi, saya melapor saja sudah bagus dong. Tapi, kalau memang ada UU, saya setuju dong disanksi (karena belum perbarui harta kekayaan)," tambah Prabowo.

Hampir semua jajaran pimpinan DPRD DKI Jakarta belum pernah melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua I Mohammad Taufik, Wakil Ketua III Abraham Lunggana, dan Wakil Ketua IV Ferrial Sofyan. (Baca: Mayoritas Pimpinan DPRD DKI Tak Pernah Laporkan Harta Kekayaan)

Berdasarkan keterangan di situs acch.kpk.go.id, satu-satunya pimpinan DPRD DKI yang telah melaporkan harta kekayaannya adalah Wakil Ketua II Triwisaksana. Ia tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 19 Maret 2012.

Kekayaan politisi PKS ini tercatat berjumlah Rp 471 juta dan 135 ribu dollar Amerika Serikat. Sementara itu, untuk para anggota, Kompas.com mencoba melakukan pencarian terhadap sejumlah nama anggota panitia hak angket, seperti Mohamad Sangaji, Fahmi Zulfikar, Selamat Nurdin, dan Prabowo Soenirman. Saat dilakukan pencarian, hanya Selamat dan Prabowo yang pernah melaporkan harta kekayaannya.

Sumber   (megapolitan.kompas.com)

Jwbn para wakil kita (kita? )

Mrk berdua kompak blg ga ada sanksinya, ga ada UUnya. Bahkan yg satu blg publik itu cm cari2 kslhn aja. Tp beda mnrt berita di bwh ini:

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera meminta seluruh anggota DPRD DKI Jakarta untuk melaporkan harta kekayaannya.

"Kalau DPR RI ya wajib dan sudah sebagian besar yang melaporkan," kata pelaksana tugas anggota KPK, Johan Budi, usai bertemu dengan pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin 16 Maret 2015.

Johan menuturkan, ia sepakat dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, yang meminta anggota DPRD DKI melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Hingga saat ini, KPK belum dapat memastikan berapa jumlah anggota DPRD DKI yang sudah melaporkan harta kekayaan.

"Kami akan cek dulu. Apakah sudah disurati apa belum DPRD untuk LHKPN-nya, saya lupa," katanya.

Sesuai undang undang setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK saat menjabat dan setelah menjabat. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
(ren)

Sumber  (metro.news.viva.co.id) (dari Viva lho, ada yg pertanyakan smbrnya lg ga ya? )

Lagian kalo ngedukung pemberantasan korupsi, knp mst dipaksa pake UU? Kebanyakan alesan nih

Link: http://adf.ly/1AcxV5
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive