SITUS BERITA TERBARU

[SATIRE] Blogger dan Chatting Online Akan Dikenakan E-Materai

Thursday, March 12, 2015
Blogger dan Chatting Online Akan Dikenakan E-Materai
Aktivitas blogging terbukti memang bisa menghasilkan uang bagi penggunanya, selain juga dapat menjadi media untuk mengemukakan pendapat di dunia maya. Kini, pemerintah juga berwacana untuk mendapatkan pemasukan dari blog, dengan bea e-materai. (photo courtesy aingindra.blogspot.com)

Wacana Stafsus: Blogger dan Chatting Online Akan Dikenakan E-Materai
Selasa, 10 Maret 2015

JAKARTA, POS RONDA – Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengeluarkan sertifikasi toko online diperkirakan hanya sebagian kecil dari rencana pemerintah untuk memperketat regulasi aktivitas di internet. Setelah perizinan tersebut, pemerintah akan mewacanakan kewajiban e-materai untuk para blogger dan pengguna media sosial untuk chatting online.

Wacana tersebut dikemukakan oleh Beringin Lasmono, Staf Khusus Kepresidenan di Bidang Optimalisasi Bea Perizinan, Retribusi, Pajak, dan Komisi dalam acara temu pers informal di Brojole's Café, wilayah Cipete, Jakarta, kemarin sore (9/3).

"Jumlah pengguna internet dan media sosial di Indonesia kan terus meningkat, dan termasuk terbesar di dunia. Ini merupakan potensi pendapatan negara yang besar. Sebagai pemerintah, kita juga harus berpikir ala pengusaha yang akan merambah pasar, bagaimana cara mendapatkan pendapatan optimal melalui pajak dan bea perizinan. Oleh karena itu setelah adanya perizinan toko online, saya sudah serahkan proposal untuk kebijakan e-materai bagi para blogger dan kegiatan chatting online ke Pak Luhut selaku Menteri Utama, maksud saya, Kastaf Kepresidenan," paparnya.

E-materai, menurut Ringin – panggilan akrab Beringin – pada dasarnya merupakan bea atau pajak yang akan dikenakan bagi para blogger setiap kali melakukan publikasi postingan. Besaran nilai e-materai sama dengan materai fisik, hanya berbeda bentuk karena bersifat digital.

Selain itu, konsep e-materai akan terkait erat dengan penggunaan e-money ataupun dompet elektronik ( e-wallet). "Jadi setiap blogger harus memiliki kartu kredit, atau kartu e-money, atau e-wallet yang berisi pulsa, sehingga tiap ada postingan baru di blog mereka langsung akan dipotong dari kartu atau e-wallet itu. Besaran e-materai akan sama dengan fisiknya. Berarti setiap postingan blog akan kena e-materai Rp 10.000 tahun depan, sementara untuk chatting online melalui whatsapp, LINE, Messenger, atau apalah itu akan kami diskusikan nanti. Intinya begini, kalau masyarakat bisa ' making money from blogging', ya pemerintah harus bisa ' raise taxes from blogging'."

Ringin merasa tidak khawatir mengenai kemungkinan bahwa wacana ini akan ditentang oleh para netizen maupun aktivis internet dan media sosial. Menurutnya, para blogger tersebut hanya dapat bersuara di dunia maya sementara pengambilan kebijakan ada di dunia nyata. Sekeras apa pun tentangan para netizen, tidak akan mampu mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Ia juga menganggap wacana ini dianggap sesuai dan koheren dengan kebijakan-kebijakan pemerintah akhir-akhir ini, diantaranya adalah dengan menaikkan biaya materai tahun depan dan membuat perizinan toko online. Ini akan menjadi bukti nyata bahwa program-program pemerintah terkoordinasi dengan baik, yakni membawa Indonesia menuju menuju e-country yang sesungguhnya dan berusaha semaksimal mungkin dalam menambah kas negara.

"Nanti perkara e-materai akan dikembangkan oleh Kemkominfo atau Dinas Pajak, masih akan kami rundingkan. Harap dipahami bahwa ini baru wacana, tapi sebagai pemerintahan dengan banyak proyek dan rencana kerja, sekali lagi kami menekankan pentingnya memaksimalkan pendapatan dari pajak-pajak seperti ini," ungkap Ringin menutup wawancara.

Seperti dugaan, wacana ini mendapatkan penolakan dari para pelaku blog dan penulis yang beraktivitas di internet. Blogger aktif dan pengguna media sosial Nia Ayleswari mengaku bahwa pemerintah akan bertidak terlalu jauh jika wacana ini benar dilaksanakan. Menurutnya, ini sama saja dengan membayar untuk menyampaikan pendapat, padahal hal tersebut merupakan hak dasar warga negara.

"Menurut saya pemerintah itu kemaruk, segala macam yang bisa jadi duit pasti diduitin. Blogging merupakan salah satu bentuk ekspresi dalam mengemukakan pendapat sebagai masyarakat awam. Bila mengemukakan pendapat saja dikenakan biaya, lalu apalagi selanjutnya? Jangan sampai bernafas nanti juga dikenakan materai dan izin, please deh," protesnya saat dimintai pendapat oleh POS RONDA melalui live chat, yang untungnya belum dikenai pajak. (SMG)

Sumber: http://posronda.net/2015/03/10/wacan...kan-e-materai/

Disclaimer: http://posronda.net/disclaimer

====

Sebagai bagian dari upaya pemerintah memaksimalkan pendapatan dari pajak, retribusi, dan materai, sepertinya ini patut dipertimbangkan. Selalu ingat UUD 45 Pasal 33 ayat 6, gan:

"Segala macam kegiatan atau aktivitas yang berpotensi menghasilkan pendapatan bagi negara, harus dikenai pajak demi sebesar-besarnya kemakmuran pemerintah."



......

Link: http://adf.ly/19soeh
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive