TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar premium menjadi Rp 6.800 per liter. Ini berlaku mulai Minggu (1/3/2015) pukul 00.00 WIB. Kenaikan harga ini tidak mempengaruhi antrean kendaraan bermotor di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).
Berdasarkan pemantauan di sejumlah SPBU di wilayah DKI Jakarta, seperti di SPBU 34.12204 di Pos Pengumben, SPBU 31.12203 di Kemandoran, dan SPBU 34.12205 di Palmerah, pada Sabtu (28/2/2015) malam.
Antrean kendaraan roda dua dan empat terpantau normal. Tidak ada penumpukan kendaraan. Para petugas SPBU melayani pembeli seperti biasa.
Pada umumnya pembeli premium belum mengetahui adanya kenaikan harga. Mereka merasa pemerintah terkesan mendadak menaikkan harga.
"Saya baru tahu. Kok naik ya. Beberapa waktu lalu, sempat turun harga premium," tutur Ardi (25 tahun).
Pengumuman kenaikan harga premium sebesar Rp 200 per liter tersebut disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Saleh Abdurrahman melalui keterangan tertulisnya.
"Demi kestabilan perekonomian nasional, pemerintah memutuskan harga BBM jenis premium RON 88 di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali yang sebelumnya Rp 6.600 per liter, naik menjadi Rp6.800 per liter per 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB," tulis Saleh Abdurrahman, Sabtu (28/2/2015).
Menurut Abdurrahman, keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
"Dengan melihat perkembangan harga minyak yang terjadi seharusnya Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," lanjut Abdurrahman.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...mium-naik-lagi
beras naek, elpiji naek, bbm naek, apalagi? gaji nasbung sama nastak gmna?
Link: http://adf.ly/15E3RU
Berdasarkan pemantauan di sejumlah SPBU di wilayah DKI Jakarta, seperti di SPBU 34.12204 di Pos Pengumben, SPBU 31.12203 di Kemandoran, dan SPBU 34.12205 di Palmerah, pada Sabtu (28/2/2015) malam.
Antrean kendaraan roda dua dan empat terpantau normal. Tidak ada penumpukan kendaraan. Para petugas SPBU melayani pembeli seperti biasa.
Pada umumnya pembeli premium belum mengetahui adanya kenaikan harga. Mereka merasa pemerintah terkesan mendadak menaikkan harga.
"Saya baru tahu. Kok naik ya. Beberapa waktu lalu, sempat turun harga premium," tutur Ardi (25 tahun).
Pengumuman kenaikan harga premium sebesar Rp 200 per liter tersebut disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Saleh Abdurrahman melalui keterangan tertulisnya.
"Demi kestabilan perekonomian nasional, pemerintah memutuskan harga BBM jenis premium RON 88 di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali yang sebelumnya Rp 6.600 per liter, naik menjadi Rp6.800 per liter per 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB," tulis Saleh Abdurrahman, Sabtu (28/2/2015).
Menurut Abdurrahman, keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
"Dengan melihat perkembangan harga minyak yang terjadi seharusnya Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," lanjut Abdurrahman.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...mium-naik-lagi
beras naek, elpiji naek, bbm naek, apalagi? gaji nasbung sama nastak gmna?
Link: http://adf.ly/15E3RU