SITUS BERITA TERBARU

KPK Sudah Resmi Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan

Sunday, March 8, 2015
KPK Sudah Resmi Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah secara resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Surat pelimpahan dikirim oleh KPK ke Kejaksaan pada Selasa (3/3/2015).

"Resmi, surat sudah disampaikan pelimpahan perkara ke kejaksaan, sejak Selasa kemarin," kata Pimpinan Sementara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Minggu (8/3/2015) sore.

Nantinya, KPK dan Kejaksaan tinggal melakukan gelar perkara untuk menyerahkan berkas dan bukti penyelidikan. Dalam gelar perkara juga akan dibahas mengenai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus Budi. Hal tersebut dilakukan untuk menjelaskan sejauhmana kasus Budi sudah ditangani oleh KPK.

Secara terpisah, Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam, khawatir KPK tidak bisa lagi melakukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi. Putusan Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

"Kalau sudah sampai di kejaksaan, tidak diatur kalau bisa diajukan PK. Jadi kalau menurut saya KPK tidak akan lagi bisa PK," kata Chairul.

Chairul menilai, KPK harus mengajukan PK ke MA karena putusan praperadilan yang menilai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah sudah melanggar Undang-Undang. Sesuai Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kata Chairul, sudah secara jelas menyebutkan bahwapenetapan tersangka tidak termasuk objek praperadilan.

Dalam pasal tersebut ada beberapa hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.

"Bagaimana pun dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, KPK akan dirugikan. Penyelidikan yang selama ini dilakukan akan sia-sia," ujar Chairul.

KPK sebelumnya menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak akan mengusut kasus tersebut. Menurut dia, akan lebih efektif jika penanganan perkara Budi Gunawan ditangani oleh Polri. (Baca: Ingin Efektif, Jaksa Agung Akan Limpahkan Kasus BG ke Polri)

"Supaya lebih efektif, saya sebagai Jaksa Agung akan menyerahkan berkas perkara di kejaksaan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya," ujar Prasetyo.

Sumur  (nasional.kompas.com)

bisa mandek d tengah jalan nih perkaranya..

Link: http://adf.ly/18euHK
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive