Di 2014, Jumlah Kepala Daerah yang Jadi Tersangka Korupsi Naik dan Ini Afiliasi Politiknya
Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan adanya afiliasi yang terjadi antara kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi dengan beberapa partai politik tertentu. Untuk tahun 2014, ICW menemukan 43 kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi dan terafiliasi dengan parpol.
"Sepanjang 2014, ada 43 kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Mereka terafiliasi dengan parpol, baik sebagai kader partai tertentu, bisa juga diusung oleh koalisi parpol," ujar anggota divisi investigasi dan publikasi ICW, Lais Abid dalam pemaparannya di hadapan ketua DPD di kantor DPD DPR RI, Senayan, Selasa (12/3/2015).
Dalam analisa trend pemberantasan korupsi ICW, sebanyak 17 kepala daerah tersangka korupsi terafiliasi kepada partai Golkar. Sementara 13 kepala daerah terafiliasi kepada partai Demokrat.
"Selain terafiliasi kepada dua partai tersebut, ditemukan juga 6 kepala daerah tersangka korupsi terafiliasi dengan PKS, 5 orang dengan PDIP dan 4 orang kepala daerah tersangka korupsi dengan PPP, Partai Nasdem, dan PBB," jelasnya.
ICW menyimpulkan, sepanjang tahun 2014, total 43 orang kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi. Kondisi ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2013 yang hanya sebanyak 35 kepala daerah.
Tak hanya itu, tahun 2014 juga terjadi peningkatan status tersangka korupsi dalam tubuh pegawai instansi. Trend anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus korupsi cenderung naik dibandingkan tahun 2013.
"Ada 81 orang anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus korupsi sepanjang tahun 2014 dan 1 orang anggota DPR-RI. Khusus jumlah tersangka berasal dari DPRD meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 60 orang," kata Tama S Langkun, anggota divisi investigasi dan publikasi ICW.
Melalui sejarah penanganan kasus dugaan korupsi, ICW menilai adanya pengawalan kinerja penegak hukum di daerah. Beberapa diantaranya adalah dengan memastikan kasus dugaan korupsi yang sudah berjalan tidak berhenti di tengah jalan, dan menjembatani komunikasi dan koordinasi penegak hukum.
"Selain itu juga mendorong perbaikan sistem pengawasan perencanaan keuangan di pemerintah daerah dan mendorong DPRD meningkatkan pengawasan baik di internal maupun proses pengelolaan anggaran dan proses pembangunan di daerah," tutup Tama.
sumber (news.detik.com)
wow ..
Link: http://adf.ly/19V76X
Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan adanya afiliasi yang terjadi antara kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi dengan beberapa partai politik tertentu. Untuk tahun 2014, ICW menemukan 43 kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi dan terafiliasi dengan parpol.
"Sepanjang 2014, ada 43 kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Mereka terafiliasi dengan parpol, baik sebagai kader partai tertentu, bisa juga diusung oleh koalisi parpol," ujar anggota divisi investigasi dan publikasi ICW, Lais Abid dalam pemaparannya di hadapan ketua DPD di kantor DPD DPR RI, Senayan, Selasa (12/3/2015).
Dalam analisa trend pemberantasan korupsi ICW, sebanyak 17 kepala daerah tersangka korupsi terafiliasi kepada partai Golkar. Sementara 13 kepala daerah terafiliasi kepada partai Demokrat.
"Selain terafiliasi kepada dua partai tersebut, ditemukan juga 6 kepala daerah tersangka korupsi terafiliasi dengan PKS, 5 orang dengan PDIP dan 4 orang kepala daerah tersangka korupsi dengan PPP, Partai Nasdem, dan PBB," jelasnya.
ICW menyimpulkan, sepanjang tahun 2014, total 43 orang kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi. Kondisi ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2013 yang hanya sebanyak 35 kepala daerah.
Tak hanya itu, tahun 2014 juga terjadi peningkatan status tersangka korupsi dalam tubuh pegawai instansi. Trend anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus korupsi cenderung naik dibandingkan tahun 2013.
"Ada 81 orang anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus korupsi sepanjang tahun 2014 dan 1 orang anggota DPR-RI. Khusus jumlah tersangka berasal dari DPRD meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 60 orang," kata Tama S Langkun, anggota divisi investigasi dan publikasi ICW.
Melalui sejarah penanganan kasus dugaan korupsi, ICW menilai adanya pengawalan kinerja penegak hukum di daerah. Beberapa diantaranya adalah dengan memastikan kasus dugaan korupsi yang sudah berjalan tidak berhenti di tengah jalan, dan menjembatani komunikasi dan koordinasi penegak hukum.
"Selain itu juga mendorong perbaikan sistem pengawasan perencanaan keuangan di pemerintah daerah dan mendorong DPRD meningkatkan pengawasan baik di internal maupun proses pengelolaan anggaran dan proses pembangunan di daerah," tutup Tama.
sumber (news.detik.com)
wow ..
Link: http://adf.ly/19V76X