SITUS BERITA TERBARU

Pemerintah Pusat Akan Merevisi Qanun Lambang dan Bendera Aceh

Saturday, November 8, 2014
JAKARTA - Pemerintah akan mengadakan pertemuan untuk membahas qanun atau peraturan daerah Aceh yang bermasalah. Pertemuan ini akan dipimpin langsung oleh Wakil Presiden, Jusuf Kalla.

"Pekan depan akan diundang semua, termasuk Gubernur Aceh, Kementerian Agraria, ESDM, dan lainnya," ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di kantornya, Jumat, 7 November 2014.

Menurut Tjahjo, ada 85 qanun Aceh yang akan dibahas dalam pertemuan mendatang. Salah satunya adalah soal Rancangan Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang Pemerintah Aceh yang berdasarkan MOU Helsinki. Adapun RPP yang pembahasannya belum selesai adalah RPP tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Wilayah kewenangan Aceh, dan RPP tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

Pada tiga RPP tersebut masih ada poin-poin yang belum mencapai titik temu, yakni soal RPP Migas terkait persentase bagi hasil antara pusat dan daerah. Pemerintah masa Presiden SBY berkeras pemerintah Aceh hanya bisa mengelola hingga 12 mil. Namun, pemerintah Aceh meminta pengolahan minyak hingga 200 mil tanpa melibatkan pemerintah pusat. Kemudian yang kedua adalah soal RPP Pertanahan. Aceh menganggap kewenangan tak hanya mencakup Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha. "Soal itu, pemerintah (sekarang) belum ada sikap, dalam pertemuan itu baru akan dibahas," ujar Tjahjo.

Penyelesaian RPP akan berpengaruh pada qanun bendera Aceh. Setelah RPP dipenuhi, secara bersamaan pemerintah Aceh juga akan merevisi qanun tersebut. Pemerintah sebelumnya menolak qanun bendera dan lambang Aceh karena mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah , dalam Pasal 6 Ayat 4 Peraturan Lambang Daerah menyatakan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain logo bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis. SUMBER: ACEHONLINE

Link: http://adf.ly/trw1a
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive