SITUS BERITA TERBARU

Koalisi Prabowo Tantang Kubu Jokowi Gugat UU MD3

Saturday, November 1, 2014
Koalisi Prabowo Tantang Kubu Jokowi Gugat UU MD3



Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq menantang koalisi kubu Joko Widodo menggugat Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, koalisi Jokowi membentuk pimpinan DPR tandingan karena merasa aspirasinya tidak diakomodasi oleh pimpinan DPR yang diketuai politikus Golkar Setya Novanto.

"Kalau kandungan UU MD3 bertabrakan dengan konstitusi, ajukan judicial review ke MK," ujar Mahfudz dalam diskusi dengan tema Politik Ribut DPR di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 November 2014.

Alternatif lain, Mahfudz mengajak koalisi Jokowi yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP kubu Romahurmuziy untuk mengajukan revisi UU MD3 ke badan legislasi. "Kalau paripurna saja tidak pernah dihadiri, bagaimana mau memproses ke badan legislasi," ujar Ketua Komisi Pertahanan itu.

Politikus PDI Perjuangan Effendi Simbolon belum memastikan, apakah pihaknya akan mengajukan revisi UU MD3 atau tidak. Dia menuding UU MD3 merupakan alat bagi kubu Prabowo mencurangi koalisinya dengan memborong pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan.

Sebab, kata dia, koalisi Prabowo mengegolkan UU MD3 setelah tahu bahwa kubunya kalah dalam pemilihan presiden. "Kalau ingin menang, menanglah lewat pemilu. Jangan cheating, culas, dengan mengutak-atik dan mempreteli peraturan," ujarnya.

Jumat, 31 Oktober 2014, fraksi koalisi pendukung Jokowi yang terdiri dari Fraksi PDIP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PPP menggelar sidang paripurna. Mereka membentuk pimpinan DPR tandingan. Mereka menyatakan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto dari koalisi pendukung Prabowo lantaran merasa aspirasinya tidak pernah diakomodasi.

SUMBER

Link: http://adf.ly/tdqmk
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive