SITUS BERITA TERBARU

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Anak!

Wednesday, November 12, 2014


Rimanews - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengeluhkan maraknya aksi kejahatan seksual terhadap anak. Hal itu diungkapkan Komnas PA saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR.

Berdasarkan data temuan dan laporan yang diterima Komnas PA, Indonesia disebutkan telah berada dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak.

"Data yang kami punya, saya tegaskan, Indonesia darurat kejahatan seksual terhadap anak," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (12/11).

Dalam hitungan Komnas PA, Arist membeberkan, jumlah kekerasan terhadap anak di Indonesia mencapai 21.689.797 kasus. Lebih dari 50 persen dari angka tersebut, masuk kategori kasus kekerasan seksual.

"Kasus ini terjadi di 34 provinsi, 179 kabupaten," ujarnya. Parahnya, ungkap Arist, di antara predator kejahatan seksual terhadap anak adalah orang-orang terdekat.

Mereka adalah keluarga atau orang yang berada di dalam rumah, sekolah, atau lingkungan sekitar, di mana anak Indonesia tinggal.

Data terupdate Komnas PA, untuk penghitungan periode Januari hingga September 2014, ada 2626 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. "Sekitar 237 kasus, itu pelakunya adalah anak di bawah umur," keluhnya.

Arist mengusulkan, Komisi VIII mengokohkan payung hukum penanganan dan penindakan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Di antaranya, mendorong semua pemerintah daerah berikut DPRD membuat Perda Perlindungan Anak.

Pria berjambang itu mendesak pemerintah dan DPR merevisi Pasal 81 dan 82 dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami minta hukuman yang diberikan kepada pelaku minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup. Atau pemberatan hukuman dengan kebiri atau suntik kimia," tandasnya.


S U M B E R

Link: http://adf.ly/u1NVu
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive