Kamis, 6 November 2014 19:09
Merdeka.com - Tersangka kasus suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, usai putusan 4,5 tahun bui oleh Jaksa dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11). Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri itu langsung dijebloskan bersama tahanan koruptor lainnya.
Tidak lama setelah masuk ke ruang tahanan, Artha Meris mendadak sakit. Petugas medis pun meluncur ke gedung lembaga anti rasuah yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan, itu.
"Dia demam, pusing, dan muntah-muntah," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan.
Pantauan merdeka.com di lokasi, mobil ambulans itu datang sekitar pukul 18.15 WIB, dengan dua orang petugas medis terlihat turun dari mobil bernomor pelat B 1990 ER. Saat ini, petugas media itu masih di dalam ruang tahanan KPK. Belum ada informasi dari pihak dalam KPK.
Sebelumnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Jaksa menyatakan, Meris yang juga kerabat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Effendi Simbolon dianggap terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini sebesar USD 522,500 pada 2013 supaya menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas buat diteruskan kepada Menteri Energi Sumber Daya Alam saat itu, Jero Wacik.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Artha Meris Simbolon dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Dikurangkan dari masa tahanan," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Meris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/11).
[dan]
SUMBER
Link: http://adf.ly/toj1O
Merdeka.com - Tersangka kasus suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, usai putusan 4,5 tahun bui oleh Jaksa dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11). Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri itu langsung dijebloskan bersama tahanan koruptor lainnya.
Tidak lama setelah masuk ke ruang tahanan, Artha Meris mendadak sakit. Petugas medis pun meluncur ke gedung lembaga anti rasuah yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan, itu.
"Dia demam, pusing, dan muntah-muntah," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan.
Pantauan merdeka.com di lokasi, mobil ambulans itu datang sekitar pukul 18.15 WIB, dengan dua orang petugas medis terlihat turun dari mobil bernomor pelat B 1990 ER. Saat ini, petugas media itu masih di dalam ruang tahanan KPK. Belum ada informasi dari pihak dalam KPK.
Sebelumnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Jaksa menyatakan, Meris yang juga kerabat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Effendi Simbolon dianggap terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini sebesar USD 522,500 pada 2013 supaya menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas buat diteruskan kepada Menteri Energi Sumber Daya Alam saat itu, Jero Wacik.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Artha Meris Simbolon dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Dikurangkan dari masa tahanan," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Meris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/11).
[dan]
SUMBER
Link: http://adf.ly/toj1O