Merdeka.com - Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku Dishub DKI Jakarta bisa mendatangkan bus-bus asal Eropa seperti Mercedez Benz dan Scania. Namun, hal tersebut terbentur peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Syafrin menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah mengacu pada Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan semua kendaraan umum harus menggunakan bahan bakar gas. Selain itu, ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2007 tentang Penggunaan BBG untuk Angkutan Umum dan Kendaraan Operasional Pemerintah Daerah.
"Jadi dalam peraturan itu tidak disebutkan harus menggunakan bahan bakar ramah lingkungan. Tapi dijabarkan harus menggunakan bahan bakar gas," ujar Syafrin di Balaikota, Kamis (6/3).
Syafrin menjelaskan bus-bus yang didatangkan dari Eropa belum bisa menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG). Bus-bus Eropa hanya bisa menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ramah lingkungan dan sudah masuk dalam kategori Euro 5 dan Euro 6.
"Bus-bus Eropa kan hanya bisa pakai BBM Euro 5 dan 6 dan itu ramah lingkungan. Sedangkan, dalam Perda kita harus gunakan BBG," kata dia.
Menurut dia, hanya China dan Korea yang mampu memproduksi mesin berbahan bakar gas. Sedangkan, Amerika hanya memproduksi mesin merk Cummins yang juga menjadi salah satu komponen dalam bus Transjakarta.
"Kalau memang harus bahan bakar gas pilihannya kalau tidak China, ya Korea. Tapi karoserinya dibuat lokal semua," pungkas dia.sumber
Lho kalo gini kok yang disalahkan Dishub DKI, pdhal pilihannya harus BBG sesuai Perda dan Peraturan Gubernur
Si Ahoax malah ga ngerti aturan, minta bus2 merk Eropa
Gpplah, yang penting HARUS ada yang disalahkan dulu, sapa ajalah, asal jangan si JokAhok
Syafrin menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah mengacu pada Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan semua kendaraan umum harus menggunakan bahan bakar gas. Selain itu, ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2007 tentang Penggunaan BBG untuk Angkutan Umum dan Kendaraan Operasional Pemerintah Daerah.
"Jadi dalam peraturan itu tidak disebutkan harus menggunakan bahan bakar ramah lingkungan. Tapi dijabarkan harus menggunakan bahan bakar gas," ujar Syafrin di Balaikota, Kamis (6/3).
Syafrin menjelaskan bus-bus yang didatangkan dari Eropa belum bisa menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG). Bus-bus Eropa hanya bisa menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ramah lingkungan dan sudah masuk dalam kategori Euro 5 dan Euro 6.
"Bus-bus Eropa kan hanya bisa pakai BBM Euro 5 dan 6 dan itu ramah lingkungan. Sedangkan, dalam Perda kita harus gunakan BBG," kata dia.
Menurut dia, hanya China dan Korea yang mampu memproduksi mesin berbahan bakar gas. Sedangkan, Amerika hanya memproduksi mesin merk Cummins yang juga menjadi salah satu komponen dalam bus Transjakarta.
"Kalau memang harus bahan bakar gas pilihannya kalau tidak China, ya Korea. Tapi karoserinya dibuat lokal semua," pungkas dia.sumber
Lho kalo gini kok yang disalahkan Dishub DKI, pdhal pilihannya harus BBG sesuai Perda dan Peraturan Gubernur
Si Ahoax malah ga ngerti aturan, minta bus2 merk Eropa
Gpplah, yang penting HARUS ada yang disalahkan dulu, sapa ajalah, asal jangan si JokAhok