Lingkar Madani untuk Demokrasi (LIMA) Indonesia bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melayangkan laporan dugaan pelanggaran penggunaan uang negara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan itu terkait perjalanan Ketua Umum Partai Demokrat itu ke Lampung saat berkampanye menggunakan pesawat komersial yang dibiayai negara, Rabu (26/3). �Perjalanan pejabat negara menggunakan dana negara untuk kegiatan partai politik merupakan pelanggaran berat pemilu,� kata Direktur Eksekutif LIMA Indonesia Ray Rangkuti di Gedung Bawaslu RI Jakarta, Jumat (28/3).
Menurut Ray, larangan penggunaan fasilitas negara diatur dalam UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 129 ayat (1) undang-undang itu menyatakan, dana kegiatan kampanye pemilu partai politik peserta pemilu menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu.
�Di sinilah masalahnya. Dalam perjalanan ke Lampung, presiden memang tidak menggunakan pesawat kepresidenan sehingga pada tingkat tertentu tidak dapat dinyatakan menggunakan fasilitas negara. Tetapi presiden menggunakan pesawat umum yang disewa dengan uang negara,� tuturnya.
Penggunaan uang negara untuk menyewa pesawat komersial itu tidak serta merta dapat disebut penggunaan fasilitas negara yang melekat pada diri presiden. Di sisi lain, setiap penggunaan dana untuk kepentingan kampanye partai politik, seharusnya dihitung sebagai pemasukan dana ke kas parpol.
Sumber gan: http://goo.gl/IGsWZu
Bawaslu akan Ngeper gan
Laporan itu terkait perjalanan Ketua Umum Partai Demokrat itu ke Lampung saat berkampanye menggunakan pesawat komersial yang dibiayai negara, Rabu (26/3). �Perjalanan pejabat negara menggunakan dana negara untuk kegiatan partai politik merupakan pelanggaran berat pemilu,� kata Direktur Eksekutif LIMA Indonesia Ray Rangkuti di Gedung Bawaslu RI Jakarta, Jumat (28/3).
Menurut Ray, larangan penggunaan fasilitas negara diatur dalam UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 129 ayat (1) undang-undang itu menyatakan, dana kegiatan kampanye pemilu partai politik peserta pemilu menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu.
�Di sinilah masalahnya. Dalam perjalanan ke Lampung, presiden memang tidak menggunakan pesawat kepresidenan sehingga pada tingkat tertentu tidak dapat dinyatakan menggunakan fasilitas negara. Tetapi presiden menggunakan pesawat umum yang disewa dengan uang negara,� tuturnya.
Penggunaan uang negara untuk menyewa pesawat komersial itu tidak serta merta dapat disebut penggunaan fasilitas negara yang melekat pada diri presiden. Di sisi lain, setiap penggunaan dana untuk kepentingan kampanye partai politik, seharusnya dihitung sebagai pemasukan dana ke kas parpol.
Sumber gan: http://goo.gl/IGsWZu
Bawaslu akan Ngeper gan