JAKARTA (Pos Kota) � Kementerian Keuangan berencana mengenakan pajak penjualan barang mewah (PPn BM) untuk produk telepon seluler pintar (smartphone).
Alasan-alasan pengenaan PPn BM terhadap produk handphone (HP) itu karena banyak orang miskin lebih banyak pengeluarannya untuk beli pulsa dari pada biaya listrik rumahnya, serta banyak beredarnya smarphone ilegal.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengaku belum mengetahui terhadap rencana pengenaan PPn BM terhadap produk HP itu. Ia menilai harusnya smartphone tidak kena PPn BM, karena bukan termasuk barang mewah.
�Menurut saya, smartphone sulit diklasifikasikan sebagai barang mewah. Saya baru tahu bila produk itu akan kena pajak barang mewah,�katanya.
Gita mengungkapkan smartphone menopang perekonomian Indonesia, dan memicu pertumbuhan ekonomi, karena manfaatnya dalam dunia telekomunikasi. Itulah kenapa maka produk tersebut tidak seharusnya dikenakan PPn BM. �Saya melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri akan meminta penjelasan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal mengenai pengenaan pajak barang mewah ini untuk produk telepon seluler,�ujarnya.
KONSUMSI BERLEBIHAN
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan potensi importasi HP di Indonesia sangat besar. Namun disayangkan produk telekomunikasi itu banyak yang masuk secara ilegal dibandingkan yang masuk secara resmi. Di sisi lain, kendati alat itu produktif untuk komunikasi, tepi berindikasi ada konsumsi berlebihan terhadap penggunaan smartphone.
Ia mengungkapkan, dalam data biaya rumah tangga miskin menunjukan
pengeluaran untuk pembelian pulsa jauh lebih besar dibandingkan biaya listrik rumahnya.
�Biaya listrik harusnya lebih besar, karena kebutuhan basik. Tentu sudah tidak sehat bila biaya pulsa lebih besar dari listrik. Sehingga ini menjadi indikasi yang menyebabkan pemerintah berencana mengenakan pajak barang mewah untuk produk smartphone,�ungkap Bambang.
Menurutnya, selain indikasi itu, ada tiga faktor yang menyebabkan HP kena PPn BM, yaitu HP impor memberi kontribusi pada neraca perdagangan Indonesia, kedua tidak ada bea masuk bagi HP impor karena adanya konvensi nasional, sehingga mudah masuk ke tanah air. Ketiga ada beberapa produk smartphone yang harganya tidak murah dibandingkan HP umumnya.
�Maka, untuk mengendalikan barang mewah itu, pemerintah harus mengenakan PPn BM. Jadi, yang kena pajak barang mewah itu smartphone yang memiliki berbagai kelebihan. Bila HP biasa tidak kena PPn BM,�jelasnya.
sumber
yang termasuk smartphone itu spesifikasinya bijimane ya gan, ane ga ngerti suer (maaf mungkin ane terlalu oon)
Alasan-alasan pengenaan PPn BM terhadap produk handphone (HP) itu karena banyak orang miskin lebih banyak pengeluarannya untuk beli pulsa dari pada biaya listrik rumahnya, serta banyak beredarnya smarphone ilegal.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengaku belum mengetahui terhadap rencana pengenaan PPn BM terhadap produk HP itu. Ia menilai harusnya smartphone tidak kena PPn BM, karena bukan termasuk barang mewah.
�Menurut saya, smartphone sulit diklasifikasikan sebagai barang mewah. Saya baru tahu bila produk itu akan kena pajak barang mewah,�katanya.
Gita mengungkapkan smartphone menopang perekonomian Indonesia, dan memicu pertumbuhan ekonomi, karena manfaatnya dalam dunia telekomunikasi. Itulah kenapa maka produk tersebut tidak seharusnya dikenakan PPn BM. �Saya melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri akan meminta penjelasan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal mengenai pengenaan pajak barang mewah ini untuk produk telepon seluler,�ujarnya.
KONSUMSI BERLEBIHAN
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan potensi importasi HP di Indonesia sangat besar. Namun disayangkan produk telekomunikasi itu banyak yang masuk secara ilegal dibandingkan yang masuk secara resmi. Di sisi lain, kendati alat itu produktif untuk komunikasi, tepi berindikasi ada konsumsi berlebihan terhadap penggunaan smartphone.
Ia mengungkapkan, dalam data biaya rumah tangga miskin menunjukan
pengeluaran untuk pembelian pulsa jauh lebih besar dibandingkan biaya listrik rumahnya.
�Biaya listrik harusnya lebih besar, karena kebutuhan basik. Tentu sudah tidak sehat bila biaya pulsa lebih besar dari listrik. Sehingga ini menjadi indikasi yang menyebabkan pemerintah berencana mengenakan pajak barang mewah untuk produk smartphone,�ungkap Bambang.
Menurutnya, selain indikasi itu, ada tiga faktor yang menyebabkan HP kena PPn BM, yaitu HP impor memberi kontribusi pada neraca perdagangan Indonesia, kedua tidak ada bea masuk bagi HP impor karena adanya konvensi nasional, sehingga mudah masuk ke tanah air. Ketiga ada beberapa produk smartphone yang harganya tidak murah dibandingkan HP umumnya.
�Maka, untuk mengendalikan barang mewah itu, pemerintah harus mengenakan PPn BM. Jadi, yang kena pajak barang mewah itu smartphone yang memiliki berbagai kelebihan. Bila HP biasa tidak kena PPn BM,�jelasnya.
sumber
yang termasuk smartphone itu spesifikasinya bijimane ya gan, ane ga ngerti suer (maaf mungkin ane terlalu oon)