SITUS BERITA TERBARU

Mengkritisi Kinerja Pemungutan Pajak: Dirjen Pajak

Monday, September 30, 2013
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu instansi yang dahulunya terkenal korup, mulai tahun 2002 sudah mereformasi diri untuk lebih baik. Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan reformasi birokrasi. Reformasi Birokrasi dilakukan antara lain dengan menambah jam kerja pegawai yang semula 7 jam kerja menjadi 9 jam kerja.

Selain itu kedisiplinan pegawai juga lebih diperketat dengan cara mengganti absen manual menjadi absen fingerprint dan deteksi wajah sehingga akan sangat sulit untuk dimanipulasi.

Disamping itu untuk pegawai yang akan keluar di saat jam kerja harus mengisi buku izin keluar dengan diketahui dan diparaf oleh pejabat setingkat diatasnya serta harus mencantumkan waktu pukul berapa pegawai tersebut akan kembali. Kamera CCTV juga dipasang di setiap sudut ruangan yang berfungsi sebagai pemantau kegiatan pegawai di ruangan. Server kamera diletakkan di meja pimpinan sehingga dengan mudah pimpinan mengetahui kegiatan pegawai-pegawainya.

Dalam melayani Wajib Pajak, DJP menerapkan layanan unggulan dan lebih membuka diri untuk menerima saran dan kritik dari Wajib Pajak. Saran dan kritik tersebut dapat disampaikan dengan menelpon ke layanan aduan kring pajak atau bisa juga mengisi kotak saran yang diletakkan di ruangan TPT.

Bagaimana reformasi birokrasi di DJP dan apa yang dilakukannya memang belum sepenuhnya diketahui masyarakat. Sebagai contoh, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa sangat mudah memperoleh �ceperan� di Direktorat Jenderal Pajak.

Anggapan seperti itu sebenarnya tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena masyarakat trauma dengan pelayanan beberapa instansi lain dimana PNS di dalamnya yang masih suka mencari �ceperan�. Step terakhir dari reformasi birokrasi adalah pengawasan. Baik pengawasan internal maupun pengawasan eksternal.

Untuk pengawasan internal dimulai dari pengawasan unit sendiri yang dilakukan Unit Kepatuhan Internal (UKI) di kantor masing-masing. Tugas dari Unit Kepatuhan Internal selain membantu pimpinan unit kerja dengan pemantauannya, juga membantu teman-teman di unitnya untuk lebih meningkatkan kedisiplinan.

Pengawasan internal setingkat lebih tinggi dari UKI ialah pengawasan oleh direktorat tersendiri tetapi masih di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat tersebut adalah Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Apartur (KITSDA). Beberapa tugas dari KITSDA antara lain menjaga kedisiplinan pegawai, memberikan sanksi untuk pegawai yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan SOP dan pegawai yang melanggar kode etik.

Setingkat lebih tinggi dari direktorat KITSDA adalah Inspektorat Jenderal (ITJEN). Posisi ITJEN dibawah naungan Kementerian Keuangan dan di luar DJP. Tugasnya adalah melaksanakan penugasan dari Menteri Keuangan untuk melakukan pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan pengawasan pegawai.

Selain pengawas internal, ada juga pengawas eksternal yang merupakan langganan DJP. Salah satunya yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setiap tahun BPK selalu melakukan audit keuangan. Berapa anggaran yang telah digunakan, apakah anggaran tersebut telah sesuai dengan fungsinya, serta apakah ada penyelewengan anggaran dan lain sebagainya.

Lain halnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pengawasan DJP, KPK lebih menitikberatkan pada penyelidikan dan penyidikan oknum-oknum yang berindikasi melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selama ini KPK sudah mengungkap dan menangkap beberapa oknum DJP yang melakukan penyelewengan. Bukan korupsi tepatnya tetapi lebih pada penyalahgunaan wewenang.

Dengan adanya beberapa penangkapan ini, maka bisa disimpulkan bahwa DJP semakin transparan dan semakin bersemangat untuk berbenah. Dan dengan adanya oknum yang tertangkap tersebut, menandakan bahwa adanya kerjasama yang baik antara pengawas internal terutama KITSDA dengan pengawas eksternal seperti KPK.

Selain instansi disebut di atas, pengawas lain juga masih ada, di antaranya pihak media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sendiri. Jika ingin dibandingkan dengan instansi lain, dengan sangat yakin DJP akan bangga mengatakan, saya sudah mereformasi diri. Jika dibandingkan dengan instansi lain, DJP akan bangga mengatakan, saya sudah tidak menerima �ceperan� (sogokan) yang bukan hak saya.

Jika dibandingkan dengan instansi lain, DJP akan bangga mengatakan bahwa saya memberikan pelayanan dengan sepenuh hati. Usaha mereformasi diri yang dilakukan DJP hendaknya diimbangi dengan dukungan pimpinan Dirjen Pajak beserta stafnya, yang didukung perbaikan dukungan laporan perpajakan dari instansi lain, baik pemerintah maupun swasta.

Sumber: http://faktapajak.tumblr.com/post/62...k-dirjen-pajak
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive