TEMPO.CO, Yogyakarta - Dengan alasan praduga tak bersalah, pengurus pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ngotot mendukung langkah bekas Bupati Bantul Idham Samawi menjadi calon anggota legislatif DPR RI lewat Pemilu 2014. Padahal Kejaksaan Tinggi DIY telah menetapkan Ketua PDI Perjuangan DIY itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul (Persiba) senilai Rp 12,5 miliar sejak Juli lalu. �PDIP tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah,� kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo kepada Tempo di Yogyakarta, Sabtu, 28 September 2013.
Tjahjo menjelaskan, PDIP tak menutup mata terhadap kasus korupsi yang membelit Idham. �Sejak ditetapkan sebagai tersangka itu, Idham langsung kami panggil ke Jakarta untuk menjelaskan perkaranya di hadapan semua pengurus pusat, termasuk Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri),� kata dia. Pemanggilan itu, ujarnya, merupakan upaya partai untuk menentukan sikap atas Idham yang tengah terbelit masalah korupsi.
Hasilnya, kata Tjahjo, partai menilai Idham tak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan. Idham dianggap tak memakai dana hibah itu untuk kantong pribadinya. �Tapi itu kan baru internal partai, keputusan akhir tetap pengadilan. Yang jelas partai sekarang posisi mendukung, baik proses hukum dan pencalegan Idham,� kata dia. Ditanya apa yang dilakukan partai jika pengadilan nanti memvonis Idham bersalah, Tjahjo menolak berkomentar.
Adapun Idham Samawi hingga kini bungkam soal statusnya sebagai tersangka. �Tidak, tidak, kalau (korupsi Persiba) itu saya tak mau komentar,� kata Idham saat ditanya Tempo pada 21 September 2013.
Tapi sikap berbeda dialami enam kader PDIP Gunung Kidul yang tersangkut kasus korupsi. Mereka dilarang maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2014. �Pak Idham seharusnya taat dengan aturan dan konsisten. Harusnya semua kader diperlakukan sama,� kata bekas Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Gunung Kidul, Ratno Pintoyo, salah seorang dari enam kader PDIP itu, pada 23 Juli 2013. Menurut dia, DPP PDIP hendaknya konsisten menerapkan aturan terhadap tersangka kasus korupsi.
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta hingga kini belum menahan Idham Samawi. "Belum ditahan, diperiksa sebagai tersangka saja belum. Lagi pula beri saya alasan harus menahan," kata Mei Abeto Harahap, penyidik di Kejati DIY, Ahad, 29 September 2013. Abeto meyakinkan kasus dugaan korupsi ini tahap demi tahap dilakukan untuk mencari kebenaran materi. �Sehingga tidak harus tergesa-gesa dalam penanganan kasus ini.�
Sebaliknya, aktivis antikorupsi Yogyakarta mendesak Kejaksaan segera menahan Idham. Sebab, Idham bisa mempengaruhi saksi dan ditakutkan bisa menghilangkan barang bukti. "Sebaiknya Kejaksaan segera menahan tersangka," kata Baharuddin Kamba, aktivis Jogja Corruption Wacth.sumber
Beda di China dan Indonesia, disini tersangka korupsi bisa jadi caleg
Tjahjo menjelaskan, PDIP tak menutup mata terhadap kasus korupsi yang membelit Idham. �Sejak ditetapkan sebagai tersangka itu, Idham langsung kami panggil ke Jakarta untuk menjelaskan perkaranya di hadapan semua pengurus pusat, termasuk Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri),� kata dia. Pemanggilan itu, ujarnya, merupakan upaya partai untuk menentukan sikap atas Idham yang tengah terbelit masalah korupsi.
Hasilnya, kata Tjahjo, partai menilai Idham tak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan. Idham dianggap tak memakai dana hibah itu untuk kantong pribadinya. �Tapi itu kan baru internal partai, keputusan akhir tetap pengadilan. Yang jelas partai sekarang posisi mendukung, baik proses hukum dan pencalegan Idham,� kata dia. Ditanya apa yang dilakukan partai jika pengadilan nanti memvonis Idham bersalah, Tjahjo menolak berkomentar.
Adapun Idham Samawi hingga kini bungkam soal statusnya sebagai tersangka. �Tidak, tidak, kalau (korupsi Persiba) itu saya tak mau komentar,� kata Idham saat ditanya Tempo pada 21 September 2013.
Tapi sikap berbeda dialami enam kader PDIP Gunung Kidul yang tersangkut kasus korupsi. Mereka dilarang maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2014. �Pak Idham seharusnya taat dengan aturan dan konsisten. Harusnya semua kader diperlakukan sama,� kata bekas Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Gunung Kidul, Ratno Pintoyo, salah seorang dari enam kader PDIP itu, pada 23 Juli 2013. Menurut dia, DPP PDIP hendaknya konsisten menerapkan aturan terhadap tersangka kasus korupsi.
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta hingga kini belum menahan Idham Samawi. "Belum ditahan, diperiksa sebagai tersangka saja belum. Lagi pula beri saya alasan harus menahan," kata Mei Abeto Harahap, penyidik di Kejati DIY, Ahad, 29 September 2013. Abeto meyakinkan kasus dugaan korupsi ini tahap demi tahap dilakukan untuk mencari kebenaran materi. �Sehingga tidak harus tergesa-gesa dalam penanganan kasus ini.�
Sebaliknya, aktivis antikorupsi Yogyakarta mendesak Kejaksaan segera menahan Idham. Sebab, Idham bisa mempengaruhi saksi dan ditakutkan bisa menghilangkan barang bukti. "Sebaiknya Kejaksaan segera menahan tersangka," kata Baharuddin Kamba, aktivis Jogja Corruption Wacth.sumber
Beda di China dan Indonesia, disini tersangka korupsi bisa jadi caleg