SITUS BERITA TERBARU

Tak Mau Bubarkan Demo, Polisi Junjung Buruh

Monday, September 30, 2013
Tak Mau Bubarkan Demo, Polisi Junjung Buruh

[imagetag]

Quote:Aksi puluhan buruh Perusahaan Kecap "Ratu" di Mojokerto, Jawa Timur, yang menduduki pabrik setempat dibubarkan polisi, Senin sore, 30 September 2013. Puluhan buruh yang mayoritas ibu-ibu paruh baya menangis histeris saat dipaksa dan diangkat dari barisan barikade yang dibentuk tepat di depan pintu gerbang pabrik di Jalan By Pass Km.54 Nomor 5, Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tersebut.

Sejumlah polisi wanita sempat merayu para buruh perempuan yang bertahan sambil melantunkan surat Yasin dan tahlil. Karena tetap bertahan, polisi mengambil tindakan tegas mengangkat satu per satu para buruh yang mempertahankan gandengan tangan mereka.

Karena kondisi semakin tak kondusif, salah seorang aktivis pendamping buruh akhirnya meredam emosi teman-temannya. Para buruh yang sudah emosional akhirnya bergeser untuk memberi akses keluar masuk kendaraan dari dalam pabrik. Sebelum dibubarkan sore hari, bentrok sempat terjadi pagi hari dan satu buruh diamankan kepolisian.

Sudah hampir sebulan para buruh Perusahaan Kecap "Ratu" memblokir pintu gerbang pabrik. Mereka mogok kerja dan menuntut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan perusahaan.

Beberapa kali mediasi yang dilakukan dengan mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto tak menemukan titik temu. Hingga akhirnya para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Tempat Kerja Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI) Perusahaan Ratu menyatakan mogok kerja. Setelah beberapa lama mogok, perusahaan akhirnya mendiskualifikasi para buruh dan dianggap mengundurkan diri dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Perusahaan pun diam-diam merekrut tenaga kerja baru untuk menutup beban produksi.

Pintu gerbang pabrik yang diblokir buruh hampir sebulan itu membuat distribusi kecap terganggu. Perusahaan akhirnya meminta kepolisian melakukan tindakan tegas. Namun sikap polisi dikecam aktivis buruh. "Kami mempermasalahkan tindakan yang dilakukan kepolisian. Kepolisian tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya," kata Ketua Pimpinan Pusat Federasi PPBI Hari Tjahyono.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selama masa mogok, perusahaan dilarang merekrut tenaga kerja baru dan mendistribusikan produk atau barang perusahaan. Hari menambahkan bahwa aksi mogok yang dilakukan sudah sesuai aturan berlaku. "Kami sudah memberitahukan ke perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto Agus Anas mengaku telah mengupayakan mediasi namun gagal. Soal PHK yang dilakukan perusahaan dan aksi mogok para buruh menurutnya harus dikaji terlebih dulu apakah sesuai aturan atau tidak. "Kalau PHK harus dilegalkan dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Perusahaan tidak bisa mengklaim PHK tanpa ada ketetapan pengadilan," katanya.

Hingga malam ini para buruh masih bertahan dan mendirikan tenda di depan pintu gerbang pabrik.

SUMBER


Waaah tumben akur
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive