JURNAL3.COM � Atas dasar kebijakan kenaikan tarif listrik 15 persen secara bertahap pada tahun ini, pemerintah kembali menaikkan tarif listrik rata-rata 4,3 persen mulai Oktober 2013. Dengan kenaikan tersebut, berarti tahun ini tarif listrik sudah naik empat kali, terhitung mulai 1 Januari 2013.
Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif tenaga listrik rata-rata 15 persen secara bertahap, kecuali bagi golongan pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA. Setiap triwulan tarif tenaga listrik akan naik rata-rata 4,3 persen.
�Kenaikan Oktober adalah kenaikan sejak Januari yang dicicil,� ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik di sela-sela Pertemuan Menteri Energi ASEAN (AMEM) Ke-31 di Nusa Dua, Bali, Rabu (25/9/2013) lalu.
Menurut Jero, kenaikan itu demi menekan subsidi listrik. Kenaikan tarif listrik dalam empat tahap tahun ini sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Dengan kenaikan tarif listrik subsidi listrik tahun 2013 diperkirakan bisa hemat sekitar Rp 14 triliun.
Pemerintah juga mencabut subsidi listrik bagi 4 golongan pelanggan, yaitu kelompok pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas, golongan pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA-200 kilovolt ampere (kVA), dan kelompok pelanggan bisnis dengan daya di atas 200 kVA. Penghapusan subsidi listrik juga diterapkan pada gedung-gedung pemerintahan dengan daya 6.600 VA-200 kVA.
Melalui situs resminya, PLN merilis daftar tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga yang berlaku mulai 1 Oktober 2013:
1. Pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA: tarif listrik tidak naik, yakni Rp415 per kilowatt-hour (kWh).
2. Pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA: tarif listrik tidak naik, yakni Rp605 per kWh.
3. Pelanggan rumah tangga 1.300 VA: tarif listrik naik dari Rp928 per kWh menjadi Rp979 per kWh.
4. Pelanggan rumah tangga 2.200 VA: tarif listrik naik dari Rp947 per kWh menjadi Rp1.004 per kWh.
5. Pelanggan rumah tangga 3.500 VA-5.500 VA: tarif listrik naik dari Rp1.075 per kWh menjadi Rp1.145 per kWh.
6. Pelanggan listrik 6.600 VA ke atas: tarif listrik naik dari Rp1.347 per kWh menjadi Rp1.352 per kWh.
sumber: http://www.jurnal3.com/tekan-subsidi...rik-naik-lagi/
Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif tenaga listrik rata-rata 15 persen secara bertahap, kecuali bagi golongan pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA. Setiap triwulan tarif tenaga listrik akan naik rata-rata 4,3 persen.
�Kenaikan Oktober adalah kenaikan sejak Januari yang dicicil,� ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik di sela-sela Pertemuan Menteri Energi ASEAN (AMEM) Ke-31 di Nusa Dua, Bali, Rabu (25/9/2013) lalu.
Menurut Jero, kenaikan itu demi menekan subsidi listrik. Kenaikan tarif listrik dalam empat tahap tahun ini sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Dengan kenaikan tarif listrik subsidi listrik tahun 2013 diperkirakan bisa hemat sekitar Rp 14 triliun.
Pemerintah juga mencabut subsidi listrik bagi 4 golongan pelanggan, yaitu kelompok pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas, golongan pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA-200 kilovolt ampere (kVA), dan kelompok pelanggan bisnis dengan daya di atas 200 kVA. Penghapusan subsidi listrik juga diterapkan pada gedung-gedung pemerintahan dengan daya 6.600 VA-200 kVA.
Melalui situs resminya, PLN merilis daftar tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga yang berlaku mulai 1 Oktober 2013:
1. Pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA: tarif listrik tidak naik, yakni Rp415 per kilowatt-hour (kWh).
2. Pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA: tarif listrik tidak naik, yakni Rp605 per kWh.
3. Pelanggan rumah tangga 1.300 VA: tarif listrik naik dari Rp928 per kWh menjadi Rp979 per kWh.
4. Pelanggan rumah tangga 2.200 VA: tarif listrik naik dari Rp947 per kWh menjadi Rp1.004 per kWh.
5. Pelanggan rumah tangga 3.500 VA-5.500 VA: tarif listrik naik dari Rp1.075 per kWh menjadi Rp1.145 per kWh.
6. Pelanggan listrik 6.600 VA ke atas: tarif listrik naik dari Rp1.347 per kWh menjadi Rp1.352 per kWh.
sumber: http://www.jurnal3.com/tekan-subsidi...rik-naik-lagi/