
Merdeka.com - Pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang jatuh di perairan Karimata, Minggu (2/1) ternyata penerbangan ilegal. Sebab, maskapai AirAsia dengan rute itu tidak diberikan izin terbang pada hari Minggu.
Kepala Pusat Komunikasi Publik, J.A Barata membeberkan pelanggaran izin yang dilakukan pihak AirAsia. Pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura (PP) yang diberikan kepada Indonesia AirAsia hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
"Namun pada pelaksanaannya penerbangan maskapai tersebut dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari minggu," ujarnya di Kemenhub, Jakarta, Jumat (2/1).
Barata menegaskan, pihak Indonesia AirAsia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jendral Perhubungan Udara. Dengan begitu, Kementerian Perhubungan memasukkan dalam kategori pelanggaran izin dan aturan yang berlaku.
Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia terbukti mengabaikan aturan standar jelang penerbangan. Pihak maskapai baru mengambil laporan kondisi cuaca di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pukul 07.00 WIB setelah pesawat nomor penerbangan QZ8501 rute Surabaya-Singapura hilang kontak.
Tidak hanya itu, maskapai ini juga tidak selalu memberikan briefing kepada pilot sebelum keberangkatan. Temuan ini didapati saat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional penerbangan atau Flight Operation Officer (FOO) AirAsia di Bandara Soekarno Hatta, siang tadi.
Kini, peristiwa jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 sudah memasuki tahap investigasi. Pemerintah telah mengumpulkan berbagai bahan untuk menentukan apakah maskapai penerbangan asal Malaysia itu layak dijatuhi sanksi atau tidak.
sumber
Semoga keluarga korban yg meninggal bisa mendapatkan santunan lebih dari 2M, dari berita ini ada faktor lain yg memberatkan pihak AA.
Langgar aturan, rute Surabaya-Singapura milik AirAsia dibekukan
Merdeka.com - Dari dokumen yang dimiliki Kementerian Perhubungan, pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang terbang Minggu (28/12) dan jatuh di perairan Selat Karimata ternyata terbang ilegal. Otoritas penerbangan pun memberikan sanksi tegas atas pelanggaran izin yang dilakukan Indonesia AirAsia.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura (PP). Pembekukan izin ini efektif berlaku 2 Januari 2015 sampai hasil evaluasi dan investigasi rampung.
Kepala Pusat Komunikasi Publik, J.A Barata menegaskan, pelanggaran izin terbang melatarbelakangi pembekukan izin rute Indonesia AirAsia.
Pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya - Singapura (PP) yang diberikan kepada Indonesia AirAsia hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Pada kenyataannya, pesawat AirAsia QZ8501 terbang pada hari Minggu.
"Ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan," tegas Barata di Jakarta, Jakarta, Jumat (2/1).
Selanjutnya dengan pembekuan ini, penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan Indonesia AirAsia rute Surabaya - Singapura (PP) diminta untuk dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
sumber
Dikutip dari: http://adf.ly/vn6YN


