Merdeka.com - Plt Gubernur Banten Rano Karno melantik mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Sutadi menjadi staf ahli gubernur bidang pembangunan. Sutadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung, Kota Tangerang senilai Rp 23,42 miliar .
Sutadi ditetapkan menjadi tersangka saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten.
Rano Karno mengatakan, tujuan pelantikan para pejabat Esselon II ini sebagai upaya percepatan berupa penyediaan daya dukung pelaksanaan APBD Tahun 2015 hingga program yang telah ditetapkan dapat segera dilaksanakan untuk hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat. "Salah satu bentuk upaya percepatan tersebut adalah penyusunan pejabat struktural Esselon III dan IV oleh pejabat Esselon II sebagai sebuah tim kerja," kata Rano Karno di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (16/1).
Sutadi ditetapkan menjadi tersangka saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten.
Rano Karno mengatakan, tujuan pelantikan para pejabat Esselon II ini sebagai upaya percepatan berupa penyediaan daya dukung pelaksanaan APBD Tahun 2015 hingga program yang telah ditetapkan dapat segera dilaksanakan untuk hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat. "Salah satu bentuk upaya percepatan tersebut adalah penyusunan pejabat struktural Esselon III dan IV oleh pejabat Esselon II sebagai sebuah tim kerja," kata Rano Karno di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (16/1).
Sementara, Kasubdid Tipikor Krimsus Polda Banten, AKBP Zaenudin mengatakan, pihaknya merencanakan akan menjerat Sutadi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, dalam proses kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung, Kota Tangerang senilai Rp 23,42 miliar ditemukan kerugian negara hingga Rp 16 miliar. Rencananya kami juga akan menjeratnya dengan TPPU, karena selain angka korupsinya yang cukup besar. Merugikan Negara cukup besar juga, sekitar Rp 16 miliar dari nilai proyek, kata Zaenudin.
Dalam kesempatan yang sama, Rano Karno juga melantik 21 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten. Dalam pelantikan tersebut, turut hadir Sekda Banten Kurdi Matin, tokoh masyarakat Banten, para pejabat Esselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, serta istri dan suami para pejabat Esselon II yang dilantik.
Untuk diketahui, Rano Karno juga pernah mengangkat tersangka korupsi menjadi Asisten Daerah 1 (Asda) di Pemprov Banten, yakni Iing Suwargi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman . Iing adalah tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Banten dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp 4,8 miliar.
Iing dilantik bersamaan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten definitif, Kurdi Matin. Kurdi menggantikan posisi Muhadi yang kini telah pensiun. Selain itu, Rano juga melantik pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten pada Jumat (9/1) lalu.
http://www.merdeka.com/peristiwa/ran...-gubernur.html
org2 PDIPeh koq demen banget ama tersangka.. kek gak ada orang lain aja
Dikutip dari: http://adf.ly/wL0e1


