Seperti SBY, Jokowi Harus Selamatkan KPK

Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, mendesak Presiden Joko Widodo segera menginstruksikan Polri untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Langkah seperti ini pernah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat KPK menangani kasus simulator SIM dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Menurut dia, penghentian penyidikan kasus Bambang di Polri semata-mata demi kepentingan pemberantasan korupsi.
"Bambang memang sudah dikeluarkan dari tahanan, tapi dalam konteks KPK belum ada apa-apanya. BW bisa kerja normal kalau secepatnya dikeluarkan SP3. Ini demi kepentingan pemberantasan korupsi, itu poin penting," ujar Saldi di gedung KPK, Sabtu dinihari, 24 Januari 2015.
Saldi juga mendesak Jokowi menginstruksikan jajaran kepolisian untuk menghentikan upaya kriminalisasi KPK dengan cara tidak senonoh tersebut. "Sulit untuk dikatakan tidak, bahwa kasus Bambang ini terkait dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka di KPK," kata Saldi.

Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, mendesak Presiden Joko Widodo segera menginstruksikan Polri untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Langkah seperti ini pernah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat KPK menangani kasus simulator SIM dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Menurut dia, penghentian penyidikan kasus Bambang di Polri semata-mata demi kepentingan pemberantasan korupsi.
"Bambang memang sudah dikeluarkan dari tahanan, tapi dalam konteks KPK belum ada apa-apanya. BW bisa kerja normal kalau secepatnya dikeluarkan SP3. Ini demi kepentingan pemberantasan korupsi, itu poin penting," ujar Saldi di gedung KPK, Sabtu dinihari, 24 Januari 2015.
Saldi juga mendesak Jokowi menginstruksikan jajaran kepolisian untuk menghentikan upaya kriminalisasi KPK dengan cara tidak senonoh tersebut. "Sulit untuk dikatakan tidak, bahwa kasus Bambang ini terkait dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka di KPK," kata Saldi.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan penghentian penyidikan terhadap kasus Bambang bisa mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang ditangani lembaga antirasuah itu. Menurut dia, empat pimpinan KPK akan lebih cepat menyelesaikan perkara di penyidikan ketimbang tiga orang. "Kami berusaha secepatnya menyelesaikan perkara di penyidikan. Itu komitmen kami sesuai masukan masyarakat, termasuk secepatnya memproses perkara Budi Gunawan," ujarnya.
Kuasa hukum Bambang, Usman Hamid, menegaskan penerbitan SP3 sangat diperlukan karena menyangkut kepentingan umum. "Ini untuk memastikan pimpinan KPK bekerja maksimal," ujar Usman.
Bambang ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Pihak Mabes Polri menyebutkan penangkapan itu karena Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang menjadi pengacara dari salah satu calon kepala daerah Kotawaringin Barat. Penangkapan Bambang ini sepekan setelah KPK mengumumkan calon Kapolri tunggal pilihan Jokowi, Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
SUMBER.............
Menurut gue, jalan keluar satu-satunya dalam kasus ini adalah kebijakan Pak Jokowi, karena hanya Pak Jokowi yang mempunyai hak untuk bisa menyelamatkan keberadaan KPK, KPK sudah dikerdilkan Polri seolah-olah pimpinan KPK semuanya kriminal, bagaimanapun caranya KPK harus bisa diselamatkan!!!!!!
Dikutip dari: http://adf.ly/wamcX


