SITUS BERITA TERBARU

Hanura: Jika Pimpinan KPK Diberikan, Semua Pejabat Juga Akan Minta Hak Imunitas

Monday, January 26, 2015
http://nasional.kompas.com/read/2015...Hak.Imunit as



News / Nasional
Hanura: Jika Pimpinan KPK Diberikan, Semua Pejabat Juga Akan Minta Hak Imunitas
Senin, 26 Januari 2015 | 10:23 WIB
Kompas.com/SABRINA ASRIL Ketua Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding
Terkait

KPK Kembali Panggil Pejabat Polri sebagai Saksi Kasus Budi Gunawan
Fadli Zon Nilai Tepat Arahan Jokowi Jangan Ada Kriminalisasi Proses Hukum
Akademisi UI Minta Jokowi Tegas Memberantas Korupsi
Tim Bentukan Jokowi Mulai Amati Proses Hukum di KPK dan Polri

10


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding menilai, dilaporkannya satu persatu pimpinan KPK ke Bareskrim Polri tidak akan menganggu agenda pemberantasan korupsi. Pasalnya, sistem di KPK sudah berjalan dengan baik.

"Di KPK sistemnya sudah berjalan, pimpinan KPK sendiri juga sudah menyatakan tidak ada masalah kalau hanya ada tiga atau dua pimpinan sekalipun," kata Sudding di Jakarta, Senin (26/1/2015), seperti dikutip Antara.

Terkait desakan sejumlah LSM agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Sudding menilai, desakan itu tidak tepat. (baca: Jokowi Diminta Terbitkan SP3 untuk Bambang Widjojanto)

"Penerbitan SP3 itu bukan kewenangannya presiden. Karena tidak ada hak presiden dalam konteks penghentian proses hukum. Desakan itu salah kaprah, karena kewenangan menerbitkan SP3 itu di penyidik. Tidak ada diskresi bagi presiden dalam hal keluarkan SP3," kata politisi Hanura itu.

Selain itu, ia juga menilai tidak tepat desakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memberikan imunitas kepada pimpinan KPK. Jika direalisasikan, nantinya semua pejabat negara akan meminta hal yang sama. (baca: Presiden Diminta Keluarkan Perppu Hak Imunitas KPK)

"Saya kira itu tidak perlu. Hak imunitas itu tak menjamin seseorang akan menjalankan fungsinya secara proporsional sesuai hukum," kata dia.

"Semisal, pimpinan KPK diberi hak imunitas atas persoalan pidana, dipastikan semua pejabat negara lainnya minta hak imunitas. Kan bisa kacau, di mana keadilan hukumnya? Itu melanggar prinsip persamaan di depan hukum," lanjut Sudding.


bapak lupa atau nggak tau kalo DPR yang pertama kali minta hak imunitas?

nih beritanya

Anggota DPR: Hak Imunitas untuk Jaga Kehormatan Dewan

http://nasional.kompas.com/read/2014...hormatan.Dewan

News / Nasional
Anggota DPR: Hak Imunitas untuk Jaga Kehormatan Dewan
Jumat, 21 November 2014 | 11:40 WIB
TRIBUNNEWS/HERUDIN Politisi Partai Gerindra, Martin Hutabarat menjadi nara sumber pada diskusi di Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2014). Diskusi ini membahas sosok pimpinan KPK yang ideal versi parlemen.
Terkait


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dilindungi oleh Undang-Undang dalam menjalankan tugasnya karena memiliki hak imunitas. Hak istimewa itu dianggap sebagai upaya untuk menjaga kehormatan Dewan dan bukan melindungi anggota DPR dari permasalahan hukum.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat menjelaskan, dalam Undang-Undang No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) memang diatur bahwa anggota DPR tidak dapat dikenakan sanksi hukum ketika sedang menjalankan tugasnya. Namun, hak imunitas itu tak berpengaruh jika anggota DPR terlibat tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, dan kasus narkoba.

"Kalau kasus korupsi tidak ada ampun. Bisa langsung ditindak," kata Martin, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Martin menegaskan, dalam UU MD3 memang diatur bahwa proses hukum terkait pidana yang dilakukan anggota DPR harus mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun, ia memastikan, izin tersebut tak diperlukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau institusi lain yang menangani tindak pidana khusus.

Menurut Martin, seharusnya tak perlu ada polemik dari diberikannya hak imunitas pada anggota DPR. Hak tersebut, kata Martin, merupakan hal wajar yang juga dimiliki oleh banyak anggota parlemen di seluruh dunia.

"Kenapa perlu izin MKD? Itu supaya ada waktu klarifikasi untuk kasus yang dituduhkan karena kehormatan Dewan juga perlu dijaga. Kalau 30 hari MKD tidak merespons, anggota yang dimaksud bisa langsung diproses oleh penegak hukum," ujarnya.

Dalam pasal 224 ayat (5) UU MD3 menyebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya, harus mendapat persetujuan tertulis dari MKD.

Dalam ayat (6), diatur bahwa MKD harus memproses dan memberikan putusan atas surat permohonan tersebut paling lambat 30 hari setelah surat tersebut diterima. (baca: Berbahaya, Anggota DPR Bisa Kebal Hukum)

Namun, ayat 7 menyebutkan, jika MKD memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan anggota DPR, maka surat pemanggilan sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum atau batal demi hukum.

Meski demikian, ada aturan lain yang mengatur soal pemanggilan anggota DPR terkait tindak pidana, yakni dalam Pasal 245. Dalam pasal tersebut, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari MKD.

Dalam ayat (2), diatur bahwa jika MKD tidak memberikan persetujuan tertulis dalam waktu 30 hari sejak permohonan diterima, maka pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan dapat dilakukan.

Adapun dalam ayat (3), persetujuan tertulis dari MKD tidak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Aturan itu juga tidak berlaku bagi anggota yang disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau disangka melakukan tindak pidana khusus. Aturan tersebut juga tidak berlaku bagi yang disangka melakukan tindak pidana khusus.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang mengatakan, aturan tersebut berbahaya bagi penegakan hukum. Menurut dia, aturan itu dibuat secara sadar agar anggota Dewan bisa terhindar dari proses hukum.

"Semangat DPR ketika merancang ingin lari dari tanggung jawab hukum. Ini berbahaya. Semua orang harus sama di mata hukum," kata Sebastian ketika dihubungi, Kamis (20/11/2014).

Sebastian mengatakan, jika MKD tidak menyetujui pemanggilan anggota di luar yang diatur dalam Pasal 245, maka dampaknya proses hukum bisa dianggap selesai. Padahal, MKD semestinya hanya menangani masalah etika dan tidak masuk dalam proses hukum. Untuk itu, perlu ada revisi aturan tersebut.



KPK minta hak imunitas dikritik
DPR minta hak imunitas malah pada pura pura lupa

Link: http://adf.ly/wf5PU
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive