Aturan main pemerintah melarang judi mulai diutak-atik. Beberapa waktu lalu pengacara Farhat Abbas, dan seorang pedagang sayur, Suyud dan Liem Dat Kui mengajukan judicial review untuk melegalkan judi.
Mr Liem Dat Kui, warga Tiongkok yang terdaftar sebagai WNI memiliki alasan, judi bagian dari tradisi. Sedangkan Suyud, berporfesi sebagai pedagang pernah ditangkap dalam kasus judi. Dari tangannya, polisi mengantongi barang bukti uang sebesar Rp58.000. Suyud, akhirnya dibui selama 4 bulan 1 minggu. Ia kini terjerat pasal yang sedang digugatnya.
Mr Liem Dat Kui, warga Tiongkok yang terdaftar sebagai WNI memiliki alasan, judi bagian dari tradisi. Sedangkan Suyud, berporfesi sebagai pedagang pernah ditangkap dalam kasus judi. Dari tangannya, polisi mengantongi barang bukti uang sebesar Rp58.000. Suyud, akhirnya dibui selama 4 bulan 1 minggu. Ia kini terjerat pasal yang sedang digugatnya.
Bagi Farhat, gugatan yang ia ajukan ke MK dan bertujuan agar permohonan kliennya (pemohon) dengan menguji pasal 303 ayat (1), (2), dan (3), pasal 303 ayat (1), (2) KUHP dan pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang dinilainya membatasi hak asasi manusia. Pengajuan itu diajukan ke MK pada Rabu 21 April 2010 lalu.
"Ini kan bukan perbuatan pidana. Sejarahnya dimana-mana memang bagian dari tradisi," terang Farhat, dalam pesan singkatnya, Minggu (4/1/15) di Jakarta.
sumber
Dikutip dari: http://adf.ly/vrCW8


