FPI Ajukan Judicial Review Gugat Pelantikan Ahok
Senin 8 Safar 1436 / 1 December 2014.
FRONT Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Masyrakat Jakarta (GMJ) telah menempuh langkah-langkah konstitusional untuk membatalkan pelantikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal ini menunjukkan langkah FPI yang tidak hanya sebatas aksi jalanan terkait penolakan terhadap Ahok.
"Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI terhadap Pasal 203 Perppu No.1 Th. 2014 yang dijadikan dasar pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, hingga kini masih dalam proses hukum. Insya Allah, sukses dan berkah," tulis pernyataan FPI yang dilansir dalam situs resminya, yang dikutip Islampos, Senin (1/12).
Senin 8 Safar 1436 / 1 December 2014.
FRONT Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Masyrakat Jakarta (GMJ) telah menempuh langkah-langkah konstitusional untuk membatalkan pelantikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal ini menunjukkan langkah FPI yang tidak hanya sebatas aksi jalanan terkait penolakan terhadap Ahok.
"Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI terhadap Pasal 203 Perppu No.1 Th. 2014 yang dijadikan dasar pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, hingga kini masih dalam proses hukum. Insya Allah, sukses dan berkah," tulis pernyataan FPI yang dilansir dalam situs resminya, yang dikutip Islampos, Senin (1/12).
Selain mengajukan Judicial Review ke MK, juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Menggugat SK Mendagri tentang Pengangkatan Ahok dan Pelantikannya oleh Presiden RI sebagai Gubernur DKI Jakarta ke PTUN yang hingga kini masih dalam proses hukum. Insya Allah, sukses dan berkah."
FPI menegaskan tidak benar upaya ormas Islam melengserkan Ahok hanya melalui demo saja atau melalui jalur inkonstitusional.
"Alhamdulillaah, FPI – GMJ – FPI tidak bodoh soal Konstitusi dan perundang-undangan serta strategi perjuangan."
"Kewajiban umat Islam adalah berjuang sesuai kemampuan dan kesanggupannya. Sedang soal menang atau kalah, itu sepenuhnya urusan Allah SWT," tegas FPI.
sumber
asalkan tidak anarkis dan sesuai konstitusi
Dikutip dari: http://adf.ly/vxatD


