Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Yusril GUGAT UU PILPRES. Pemilu 2014 Bakal ada 12 Capres !

Wednesday, December 4, 2013
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan segera mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilihan Presiden. Langkah itu ditempuh agar dirinya bisa maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2014.

"Kami konsisten pada Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945. Akan kami gugat UU Pilpres itu," kata Yusril di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2013.

Menurut Yusril, sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, calon presiden dan wakil presiden harus diajukan oleh partai atau gabungan partai sebelum pemilu. Namun prakteknya, kata Yusril, pencalonan baru dilakukan setelah pemilihan legislatif.

Apalagi dalam UU Pilpres mencantumkan syarat partai bisa mengajukan pasangan capres bila dapat 20 persen kursi di DPR. "UU Pilpres menabrak UUD 1945," kata Yusril.

Pekan depan, kata Yusril, berkas gugatan UU Pilpres yang ia susun sudah siap diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang ini mengatakan, revisi bertujuan mengembalikan esensi pemilihan presiden sesuai UUD 1945. Dengan begitu, katanya, akan banyak calon-calon presiden alternatif dari seluruh partai bila gugatannya dikabulkan. "Apa salahnya pilpres 12 pasang? Toh, maksimum dua putaran," katanya.

Sebelumnya, Partai Gerindra dan Hanura mengatakan akan menggugat UU Pilpres. Tekad kedua partai yang juga ngebet mencalonkan masing-masing presidennya itu bulat setelah terjadinya kebuntuan dalam pembahasan revisi UU Pilpres di DPR. Persyaratan 20 persen kursi di DPR sendiri memang menjadi ganjalan bagi sejumlah partai kecil untuk mengusung calon presiden dan dianggap menguntungkan partai besar.

SUMBER : http://www.tempo.co/read/news/2013/12/04/078534675/Yusril-Gugat-UU-Pilpres-Bisa-Nyapres

------------------------------

UU Pilpres bertentangan dengan UUD 45 !
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive