
"Tahun ini baru dua orang yang dieksekusi," kata Anang saat ditemui di kantornya Senin 24 Desember 2013. Dia mengatakan, memang ada alasan-alasan tertentu yang membuat vonis hukuman mati molor dieksekusi. "Namun itu bukan kewenangan kami."
Menurut Anang, pihaknya mendorong pelaksanaan hukuman mati jika hal tersebut sudah menjadi keputusan di pengadilan bagi terpidana. Namun, di lain pihak, pihaknya tak berwenang dalam persoalan eksekusi. "Itu kewenangan kejaksaan," kata dia.
Berdasarkan data BNN, saat ini di Indonesia ada 77 pelaku pidana narkotika yang menerima vonis mati dari hakim. 30 orang di antaranya adalah warga negara Indonesia dan sisanya adalah warga negara asing (WNA). Warga asal Nigeria tercatat paling banyak menerima vonis mati, yaitu sebanyak 14 orang.
Sementara itu, BNN juga mencatat ada WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri terkait tindak pidana narkotika. Sampai saat ini jumlahnya mencapai 140 WNI. Dimana dalam kurun Juli 2011-Desember 2012, dari 203 WNI yang terancam hukuman mati, 63 orang telah berhasil bebas.
SUMBER
Woow ternyata orang Nigeria yang banyak jadi bandar disini


